Bos BCA Pastikan Besaran Dividen Lebih Tinggi Dibanding Tahun 2022

20 Februari 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja di Hotel St Regis, Selasa (20/2/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja di Hotel St Regis, Selasa (20/2/2024). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA mengungkapkan perkiraan besaran rasio dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja memastikan rasio dividen 2023 lebih tinggi dibandingkan tahun 2022. Ia enggan merinci angka persis dividen yang dibagikan kepada pemegang saham.
“Agak lain, yang jelas lebih tinggi dari tahun lalu. (Besaran persen dividen) belum tahu,” ujar Jahja saat ditemui usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) di Hotel St Regis, Selasa (20/2).
Pada RUPS tahun 2023 lalu, BCA membagikan dividen tunai sebesar Rp 205 per saham yang terdiri dari dividen interim Rp 35 per saham saham dan dividen final Rp 170 per saham untuk Tahun Buku 2022.
Dalam RUPST yang akan digelar pada 14 Maret 2024, mata acara rapat adalah penetapan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
“Penggunaan laba bersih perseroan akan diusulkan untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen tunai, dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan ditetapkan sebagai laba ditahan,” tulis Direksi BCA dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa.
Selain itu, pemegang saham menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen interim/sementara untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
“Pembayaran dividen interim/sementara akan dilakukan apabila keadaan keuangan perseroan memungkinkan dan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.