Bos BNI: Kartu Dipakai di Merchant atau E-Commerce, Data Nasabah Bisa Terekspos

17 Oktober 2023 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut BNI Royke Tumilaar pada Public Expose BNI, Jakarta (25/7/2023).  Foto: Nabil Jahja/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut BNI Royke Tumilaar pada Public Expose BNI, Jakarta (25/7/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI Royke Tumilaar menegaskan tidak ada kebocoran data nasabah BNI dalam sistem secara langsung. Ada banyak penyebab data nasabah bisa terekspos.
ADVERTISEMENT
Salah satu penyebab data nasabah bisa terekspos adalah penggunaan kartu ATM di banyak tempat, baik di merchant maupun transaksi di internet seperti e-commerce.
“”Berkaitan data nasabah BNI, kami berpendapat tidak ada kebocoran data secara sistem secara langsung. Data nasabah bisa saja ter-expose di luar karena penggunaan kartu di banyak tempat, baik di merchant maupun di internet (e-commerce),” kata Royke kepada kumparan, Selasa (17/10).
BNI mengedepankan tiga pilar untuk menjaga sistem informasi teknologi (IT), yaitu governance (tata kelola), protecting, dan monitoring. Pilar pertama tentang aturan, lalu kesadaran untuk nasabah dan internal, serta kekuatan organisasi di tim CISO (Information Security Office).
"Pilar dua berkaitan dengan teknologi yang diimplementasikan di bank, baik di sisi aplikasi, network, serta seluruh infrastruktur. Untuk keseluruhan teknologi di kita aplikasikan secara komprehensif," imbuh Royke.
ADVERTISEMENT
Sedangkan pilar ketiga berkaitan dengan monitoring, BNI memiliki SOC ( Security Operation Center) yang beroperasi 24 jam x 7 hari serta bekerja sama dengan banyak pihak ketiga untuk mendapatkan informasi berkaitan ancaman-ancaman baru.
“Berkaitan capex IT, besaran di 2023 sejumlah Rp 1,2 triliun dan sampai akhir kuartal III utilisasi sebesar 60 persen,” tuturnya.
Sebagai pionir dalam transformasi digital banking, BNI memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur perlindungan data pribadi dari hulu ke hilir.
Namun, kerahasiaan data juga memerlukan kerja sama dua arah antara pihak bank dan nasabah dalam melindungi data pribadi.
Oleh karena itu BNI juga senantiasa memberikan edukasi kepada nasabah agar menjaga data pribadi mereka dengan baik, khususnya data kredensial yang digunakan dalam transaksi keuangan perbankan.
ADVERTISEMENT