Bos BTN Perkirakan Dampak Diskon PPN dan KPR DP 0 Persen ke Ekonomi Rp 48,8 T

8 Maret 2021 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nixon LP Napitupulu. Foto: Elsa Toruan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Nixon LP Napitupulu. Foto: Elsa Toruan/kumparan
ADVERTISEMENT
Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa uang muka atau KPR DP 0 persen akan memberikan efek berganda ke 174 sektor lainnya. Bahkan dampak berganda dari insentif pemerintah dan bank sentral itu diperkirakan mencapai Rp 48,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu, mengatakan ekspansi di sektor perumahan memiliki dampak besar bagi perekonomian nasional.
Menurutnya, perumahan merupakan sektor yang dapat meningkatkan lapangan kerja. Sebab setiap rumah yang dibangun setidaknya membutuhkan sekitar lima orang pekerja.
“Contoh nyata saja, setiap ada perumahan baru, pasti ada aktivitas ekonomi baru, seperti warung, ojek, atau rumah makan. Dari kajian internal kami, sektor perumahan ini bisa berdampak pada 174 sektor lainnya yang bernilai hingga Rp 48,8 triliun,” kata Nixon kepada kumparan, Senin (8/3).
Selain itu, produksi dan perdagangan nasional pun dapat terdongkrak, apalagi 90 persen bahan bangunan untuk mendirikan rumah merupakan produk lokal. Belum lagi dari setiap unit rumah yang terjual, pemerintah mendapatkan penerimaan negara dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Balik Nama (BBN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
ADVERTISEMENT
Nixon menyebutkan, ada lima sektor yang merasakan dorongan terbesar dari ekspansi sektor perumahan. Di antaranya yaitu sektor perdagangan, jasa real estate, perdagangan mobil dan motor, jasa pendidikan pemerintah, dan jasa keuangan perbankan.
Petugas pemasaran perumahan menyerahkan dokumen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pembeli di Perumahan Taman Harapan, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
“Dengan dampak berlipat ganda tersebut, peningkatan pada sektor lain juga dapat membantu mendongkrak PDB (Produk Domestik Bruto) nasional,” jelasnya.
Nixon menuturkan, di Bank BTN sendiri hingga 31 Desember 2020 tercatat menyalurkan 90,26 persen kreditnya ke sektor perumahan atau setara Rp 234,78 triliun.
“Posisi tersebut naik dari porsi penyaluran kredit ke sektor perumahan per 31 Desember 2019, sebesar 89,72 persen atau senilai Rp 229,52 triliun,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Properti, Hendro Gondokusumo, berharap insentif di sektor properti tersebut dapat memberikan hasil yang nyata bagi perekonomian dalam enam bulan mendatang.
ADVERTISEMENT
"Semoga insentif ini bisa cepat kita implementasikan sehingga memberikan hasil nyata dalam 6 bulan ke depan," kata Hendro.
Hendro mengatakan, insentif tersebut dapat menggerakkan sektor properti agar menjadi motor pemulihan ekonomi. Hal ini bermanfaat untuk menggerakkan sekitar 174 industri turunan properti, 350 jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta 30 jutaan tenaga kerja.
"Mari kita semua berkolaborasi dan bergerak bersama untuk menyukseskan program pemerintah guna memperluas investasi, memudahkan usaha, serta menciptakan lapangan kerja," tambahnya.
Seorang bocah bermain sepeda di kawasan perumahan subsidi pemerintah di Perumahan Sasak Panjang 2, Tajur Halang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan pemberian insentif berupa pembebasan PPN atau ditanggung pemerintah untuk rumah atau apartemen dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Sedangkan harga jual rumah Rp 2 miliar ke atas hingga Rp 5 miliar diberikan diskon PPN 50 persen. Kebijakan tersebut berlaku enam bulan, sejak 1 Maret 2021 hingga 31 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah kriteria untuk mendapatkan insentif PPN tersebut. Pertama, rumah tapak atau rumah susun tersebut harus sudah selesai atau siap huni, bukan rumah inden.
Kedua, pemberian insentif tersebut juga hanya berlaku untuk satu unit rumah tapak/rumah susun per satu orang. Ketiga, setelah mendapatkan insentif tersebut, pembeli dilarang menjual kembali rumah tersebut dalam jangka waktu satu tahun.