Bos PTFI: Negara Rugi Rp 30 T Jika Tak Lanjutkan Relaksasi Ekspor Tembaga

28 Maret 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana tambang emas Freeport Foto: REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Suasana tambang emas Freeport Foto: REUTERS/Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, mengungkapkan negara bisa rugi Rp 30 triliun jika tidak mengizinkan perpanjangan relaksasi ekspor konsentrat tembaga PTFI periode Juni-Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Adapun Indonesia resmi melarang ekspor mineral mentah, termasuk tembaga, per Juni 2023. Pemberian relaksasi ekspor hanya berlaku untuk perusahaan dengan progres pembangunan smelter di atas 50 persen per Januari 2023.
Berdasarkan laporan keuangan Freeport McMoran kuartal III 2023, PTFI mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga sejak 24 Juli 2023 hingga Mei 2024, sebanyak 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.
"Ya kan kalau kita enggak bisa ekspor, penerimaan negara akan berkurang kira kira USD 2 miliar, Rp 30 triliun berkurangnya, dalam kurun waktu Juni sampai Desember," ungkapnya saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/3).
PTFI sudah berencana meminta perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga hingga akhir tahun 2024, alias sampai pabrik smelter tembaga di Gresik beroperasi penuh.
ADVERTISEMENT
Meski targetnya rampung Mei 2024, smelter PTFI di Gresik baru beroperasi di Juni 2024, kemudian target produksi di Agustus 2024, dan selanjutnya ramp up mencapai kapasitas penuh pada akhir Desember 2024.
Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas saat memberikan keterangan pers usai bertemu Presiden Jokowi, Kamis (28/3/2024). Foto: Nadia Riso/kumparan
Tony mengatakan belum membahas izin ekspor kepada Presiden Jokowi, dalam pertemuan hari ini didampingi oleh CEO Freeport Mc-Moran Richard Adkerson dan Dewan Komisaris PT Freeport Indonesia Kathleen L. Quirk.
"Itu (perpanjangan izin ekspor) kan pembicaraannya lewat level menteri. Masa sama presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM sudah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PTFI hingga tahun 2026. Produksi tembaga PTFI mencapai 219,8 juta ton dalam 3 tahun mendatang.
Namun, Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, belum bisa memastikan rencana ekspor konsentrat tembaga PTFI hingga akhir tahun ini.
ADVERTISEMENT
"PTFI memang untuk RKAB 2024-2026 sudah kita setujui, namun untuk masalah ekspor konsentrat mereka juga harus izin lagi kepada kita. Saat ini masih dalam proses," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (16/1).
Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menambahkan pengajuan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI setelah Mei 2024 masih dalam proses pembahasan.
"PTFI masih dalam proses, sepanjang saat ini sampai Mei. (Kalau setelah Mei) belum," ujarnya.