Kumparan Logo

Bos Sritex Terjerat Kasus Korupsi, Wamenaker Sampaikan Hak Pesangon Karyawan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
zoom-in-whitePerbesar
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel (Noel) Ebenezer mengimbau pihak manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk tetap memenuhi kewajibannya dalam membayarkan pesangon serta hak-hak para mantan pekerja.

Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan mantan Direktur Utama Sritex periode 2005–2022, Iwan Setiawan Lukminto, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bank kepada perusahaan tersebut.

“Kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri (Yassierli) coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan hak-hak dan kewajiban perusahaan terkait pesangon,” kata Noel saat ditemui di Kantor Kemnaker, Kamis (22/5).

Noel menyatakan bahwa sampai saat ini pihaknya akan mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada para pekerja Sritex.

“Kita kawal hak-hak buruh Sritex terkait JKP (jaminan kehilangan pekerjaan), JHT (jaminan hari tua), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon. Kita akan lihat dan kaji siapa (di antara manajemen dan kurator) yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon,” tambah Noel.

Sebelumnya, Direktur Utama Sritex Iwan dijerat sebagai tersangka pada Rabu (21/5) bersama dua orang lainnya, yaitu Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa.