news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bos Tokopedia Dukung Pengurangan Ambang Batas Bea Masuk Barang Impor

1 Februari 2020 10:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perusahaan E-commerce anggota idEA, Tokopedia. Foto: Jofie Yordan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perusahaan E-commerce anggota idEA, Tokopedia. Foto: Jofie Yordan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menerapkan aturan baru mengenai bea masuk impor via e-commerce dengan ambang batas pembebasan (de minimis) diturunkan menjadi USD 3 atau setara Rp 42.000 (Rp 14 ribu per USD), dari sebelumnya USD 75 atau Rp 1.050.000.
ADVERTISEMENT
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.04/2019. Aturan ini telah berlaku sejak 30 Januari 2020.
Co-Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya mendukung langkah yang diambil pemerintah. Dia memandang kebijakan ini merupakan langkah awal yang tepat untuk mengurangi trade defisit Indonesia yang belakangan ini terus memburuk.
"Kebijakan ini tidak menentang barang impor untuk masuk ke Indonesia, namun mengatur agar produk impor yang masuk bukanlah melalui transaksi retail langsung dari pedagang luar negeri yang tidak memberikan dampak ekonomi sama sekali kepada Indonesia," katanya kepada kumparan, Sabtu (1/2).
Ilustrasi e-commerce, salah satu teknologi yang memudahkan perempuan menjalani perannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurutnya, melalui aturan baru ini, bakal memberikan level playing field kepada para produsen dan pedagang tanah air untuk barang-barang yang sudah dapat diproduksi di Indonesia sehingga substitusi impor terjadi. Selain itu, akan memberikan kesempatan kepada pengusaha nasional untuk melakukan impor resmi kepada produk-produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Lewat aturan ini, dampak ekonominya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia mulai dari lapangan pekerjaan, perputaran ekonomi, hingga peningkatan pendapatan pajak nasional," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyambut baik aturan tersebut. Sebab menurutnya, aturan tersebut bisa melindungi keberlangsungan Unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga meningkatkan daya saing.
“Jadi ini kebijakan memang untuk melindungi dan mendorong UMKM kita untuk terus punya daya saing,” ujar Teten ketika ditemui di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (28/1).
Teten mengaku, kebijakan yang tengah digulirkan tersebut merupakan bagian dari usulan yang diajukan pihaknya. Alasannya, maraknya produk-produk impor yang selama ini membanjiri pasar dalam negeri dengan harga murah meriah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurutnya, UMKM juga selama ini mesti berjuang untuk menghadapi berbagai praktik kecurangan yang dilakukan oleh para oknum impor e-commerce.
“Jadi kalau kemarin kan 75 USD, kadang-kadang nakal kan mereka kemudian pembelian di-split yang di atas 75 USD di 2 atau 3 gitu, jadinya enggak kena. Makanya kemudian produk dari luar, memukul produk UMKM di sini,” ujarnya.