Bosowa Corporindo Gugat OJK, Ganti Rugi Material Jadi Opsi

25 Agustus 2020 6:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bosowa Corporindo (Bosowa) menggugat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan perdata dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst itu diajukan karena Bosowa merasa hak-haknya sebagai korporasi yang dilindungi undang-undang dilanggar oleh OJK.
ADVERTISEMENT
“Gugatan sudah didaftarkan hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Iya gugatan perdata,” kata Direktur Utama Bosowa Corporindo, Rudyantho, kepada kumparan, Senin (24/8) malam.
Dia menjelaskan, objek gugatan adalah surat-surat dari OJK kepada Bosowa yang dinilainya melanggar undang-undang. Rudyantho menilai, OJK telah menggunakan wewenangnya sebagai regulator di industri keuangan dan perbankan, yang bertentangan dengan hak Bosowa yang dilindungi undang-undang.
Surat-surat OJK yang dimaksudnya, yakni yang terkait dengan proses penambahan modal PT Bank Bukopin Tbk oleh perusahaan industri keuangan asal Korea Selatan, KB Kookmin Bank. Dia mencontohkan, OJK memaksa Bosowa Corporation memberikan surat kuasa kepada tim Technical Assistance untuk mewakili kehadiran di Rapat Umum Pemegang Saham.
“OJK minta kita memberi surat kuasa untuk menyetujui apa pun keputusan RUPS. Masak surat kuasa isinya didikte pemberi perintah? Kalau maunya begitu, ya enggak usah pakai surat kuasa segala. Langsung saja putuskan apa yang dikehendaki OJK di RUPS,” ujarnya.
PT Bosowa Corporindo mendaftarkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: kumparan
Terkait target gugatan ini, Rudyantho menyatakan tak tertutup kemungkinan sampai ke tuntutan ganti rugi material. Tapi soal besaran ganti rugi, dia belum bisa mengungkapkan.
ADVERTISEMENT
“Sebagai gambaran saja, Bosowa masuk ke Bukopin ketika harga sahamnya di kisaran Rp 1.000. Sekarang turun-turun terus sampai dibeli investor di harga Rp 180. Itu di luar kuasa pemegang saham. Sementara itu manajemen kan ada tandemnya. Siapa yang mengawasi? Bagaimana jalannya pengawasan? Itu OJK bagaimana,” lanjut Rudyantho.
Ditanya soal besar tuntutan kerugian material, Rudyantho menjawab “Namanya investor kan menanamkan modal Rp 1.000 harapannya enggak balik dengan Rp 1.000 lagi. Di situlah kenapa kepentingan investor harus dilindungi.”
Dikonfirmasi soal ini, Komisaris PT Bank Bukopin Tbk Sapto Amal Damandari, mengaku mengetahui gugatan tersebut sebatas dari media. Ditanya soal RUPS Luar Biasa yang akan berlangsung hari ini, Selasa (25/8), dia menyatakan, “Semoga RUPSLB lancar. Mohon doa dan dukungan,” ujarnya kepada kumparan.
ADVERTISEMENT