BP Tapera Jamin Dana Kelolaan Tabungan dari Bapertarum Aman

3 Agustus 2021 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi membuat buku tabungan Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi membuat buku tabungan Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjamin dana kelolaan yang dipindah dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) aman. Sebab, manajemen BP Tapera mengelola berdasarkan data yang direkap melalui aplikasi.
ADVERTISEMENT
Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, mekanisme pengalihan dana Bapertarum telah memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.
“Dana ini 100 persen kami kembalikan ke pesertanya. Dalam bentuk tabungan,” katanya saat konferensi pers virtual, Selasa (3/7).
Adi menuturkan, pengalihan dana dari Bapertarum ke BP Tapera nantinya akan dibagi menjadi dua kelompok. Pertama untuk PNS atau peserta yang telah pensiun akan dikembalikan atau dicairkan.
Sementara itu, bagi peserta yang masih aktif akan secara otomatis dana dikelola untuk kebutuhan tabungan perumahan rakyat. “Langsung nanti waktu pensiun kami kembalikan semua nah bagi pns muda muda bisa memaksimalkan dana tapera,” ungkapnya.
Dana Taperum-PNS hasil likuidasi dialihkan dari Menteri Keuangan dan Menteri PUPR secara langsung kepada BP Tapera dilengkapi dengan data seluruh PNS Peserta Taperum-PNS untuk kemudian dihitung saldo masing-masing PNS oleh BP Tapera berdasarkan riwayat golongan dan manfaat yang telah diambil oleh masing-masing PNS.
ADVERTISEMENT
Bapertarum-PNS didirikan pada tanggal 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.
Sejak awal operasional Bapertarum-PNS, setiap PNS diwajibkan untuk iuran sejumlah dana dari gajinya sesuai dengan golongan masing-masing, yaitu mulai dari Rp 3.000,00 untuk Golongan I, hingga Rp 5.000 Rp 7.000 dan Rp 10.000 untuk Golongan II, III, dan IV berturut-turut. Nilai iuran ini tidak mengalami peningkatan hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020.