BP Tapera Siap Beroperasi Januari 2021
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan siap beroperasi pada awal 2021. Deputi Komisioner BP Tapera , Eko Ariantoro, mengatakan pemerintah bahkan telah memberikan modal awal untuk kegiatan operasional.
ADVERTISEMENT
“Program Tapera ini akan mulai dilaksanakan pada Januari tahun 2021, dimulai dengan ASN aktif serta peserta ex Bapertarum aktif. Pemerintah pun memberikan dana operasi kepada Tapera untuk mengelolanya,” ungkap Eko dalam keterangan resminya, Rabu (22/7).
Eko mengatakan, nantinya peserta ex-Bapertarum aktif akan secara otomatis menjadi peserta Tapera. Dana tabungan peserta ex-Bapertarum aktif bakal dipindahkan ke Tapera. Dengan demikian peserta akan dapat merasakan berbagai fasilitas Tapera, yaitu memiliki hunian pertama, pembangunan hunian pertama serta biaya renovasi rumah.
Eko menjelaskan cakupan akses pembiayaan perumahan di Indonesia saat ini masih belum optimal. Hal ini tercermin dari rasio KPR terhadap PDB Indonesia yang masih di bawah 3 persen dan cukup tertinggal dibandingkan Malaysia yang telah mencapai 38,4 persen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, fasilitas pembiayaan tersebut belum dapat diakses secara luas, terutama bagi pekerja informal dan masyarakat yang membangun rumah secara swadaya. Padahal menurutnya, masyarakat membutuhkan pembiayaan perumahan yang berisiko rendah dengan jumlah besar, berkelanjutan, serta disalurkan oleh lembaga penyalur yang beragam.
Eko mengatakan, program Tabungan Perumahan Rakyat sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, Prancis dan Jerman. Program-program tersebut bahkan telah sukses membantu masyarakat untuk memiliki hunian.
“Kalau kita bandingkan dengan negara lain, Indonesia jauh tertinggal. Singapura sudah mempunyai program ini sejak tahun 1950, dan China 1990-an," ujarnya.
Di Singapura program ini disebut Central Provident Fund (CPF), telah berhasil membantu masyarakat dalam pembiayaan rumah sejak tahun 1955. CPF merupakan sebuah badan yang mengumpulkan dana kesejahteraan dengan iuran dari penghasilan masyarakat Singapura.
ADVERTISEMENT
Sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakat sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan.
Iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar 37 persen dari gaji bulanan dengan komposisi tanggungan Pekerja 20 persen dan Pemberi Kerja 17 persen. Seperti halnya Singapura, Malaysia juga telah memiliki program serupa dengan nama Employees Provident Fund (EPF).
Program yang telah diwajibkan sejak tahun 1991 ini menetapkan iuran sebesar 23 persen dari gaji bulanan dengan komposisi Pekerja 11 persen dan Pemberi Kerja 12 persen. Bukan hanya Singapura dan Malaysia saja, beberapa negara lain juga memiliki program sejenis seperti China (Housing Provident Fund sejak tahun 1991), Prancis (Compte D'epargne Logement dan Plan D'epargne Logement sejak tahun 1965), dan Jerman (Bauspar sejak tahun 1921).
ADVERTISEMENT
Kini giliran Indonesia yang juga telah memiliki program serupa sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang disahkan Presiden Joko Widodo.
“Dengan dimulainya program Tapera di awal tahun 2021, maka terbukalah kesempatan masyarakat Indonesia untuk mempunyai hunian seperti yang diidamkan bersama,” tandasnya.