BPDPKS Klaim Keuangan Aman Meski Tak Ada Pungutan Ekspor Sampai Akhir 2022

5 Oktober 2022 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) buka suara mengenai rencana pemerintah memperpanjang penghapusan tarif pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya hingga akhir tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, tarif pungutan ekspor kelapa sawit menjadi USD 0 per metrik ton/MT dinilai bisa mengancam keuangan dan pendanaan program BPDPKS yang berasal dari pengenaan tarif tersebut
Meski begitu, Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman, memastikan jika kas keuangan BPDPKS masih cukup untuk mendanai berbagai program BPDPKS hingga akhir tahun, walaupun penghapusan tarif diperpanjang.
"Proyeksi posisi kas BPDPKS sampai dengan akhir 2022 masih positif," ujar Eddy saat dihubungi kumparan, Rabu (5/10).
Di sisi lain, Eddy menyebutkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan keputusan apa pun mengenai perpanjangan penghapusan pungutan ekspor sawit hingga akhir tahun 2022.
Adapun kebijakan ini awalnya diterapkan sejak 15 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022, namun baru saja diperpanjang hingga 31 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini kami belum mendapatkan keputusan tersebut," pungkasnya.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS, Achmad Maulizal Sutawijaya, juga memastikan penghapusan tarif pungutan ekspor sawit tidak akan berdampak kepada jalannya program BPDPKS, seperti program B30, bahkan program B40 yang rencananya diterapkan di Desember 2022.
"Untuk ketersediaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang dihimpun BPDPKS masih dapat mendanai seluruh program kegiatan yang dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2022," ungkapnya.
Achmad berharap manfaat pengenaan tarif pungutan ekspor USD 0/MT akan mendorong peningkatan volume ekspor produk kelapa sawit, CPO (crude palm oil), dan produk turunannya.
Peningkatan ekspor produk kelapa sawit, lanjut dia, juga diharapkan dapat meningkatkan permintaan terhadap Tandan Buah Segar (TBS) petani yang diproses Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sehingga meningkatkan harga tawar yang berujung meningkatkan kesejahteraan petani.
ADVERTISEMENT
Namun, dia juga mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan selanjutnya yang diputuskan oleh Komite Pengarah, apakah penghapusan pungutan ekspor sawit akan diperpanjang kembali atau tidak.
"Terkait dengan arahan Pak Menko Perekonomian, BPDPKS masih menunggu keputusan Komite Pengarah," tutup Achmad.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan rencana pemerintah memperpanjang pembebasan atau penghapusan pungutan ekspor komoditas kelapa sawit dan turunannya sampai Desember 2022.
"Rencana (penghapusan pungutan ekspor sawit) akan ada perpanjangan. Sampai akhir tahun," ungkap Airlangga saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/10).