BPH Migas: Pertamina Klaim 571 SPBU di Jamali Sudah Jualan Premium

22 Juni 2018 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPH Migas (Foto: instagram/@bph.migas)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPH Migas (Foto: instagram/@bph.migas)
ADVERTISEMENT
PT Pertamina (Persero) kembali harus menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium ke 571 SPBU di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Hal itu sebagai pelaksanaan SK Kepala BPH Migas Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018.
ADVERTISEMENT
Semestinya, SK Kepala BPH Migas tersebut diimplementasikan Pertamina selambatnya pada H-7 Lebaran 2018 atau Jumat (8/6) lalu. Namun hingga Selasa (12/6), terdapat 41 SPBU milik Pertamina di Jamali yang belum menyalurkan Premium.
Akhirnya pada Rabu (13/6), BPH Migas memberi ultimatum kepada Pertamina agar mematuhi aturan itu maksimal pada 15 Juni 2018 lalu. Menurut Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, Pertamina mengklaim telah menyalurkan Premium ke 571 SPBU baru.
“Diultimatum, ya alhamdullah Pertamina mengklaim sudah disalurkan ke 571. Per hari h (15 Juni 2018) katanya sudah selesai,” ujar Ifan, sapaan akrabnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
Dia pun mengungkapkan, sebelumnya alasan 41 SPBU milik Pertamina belum menyalurkan Premium yakni dikarenakan tangki timbun BBM yang belum siap, perlu perbaikan perpipaan, dan keengganan pemilik SPBU kembali menjual Premium.
ADVERTISEMENT
“Ada yang enggak mau nyalurin lagi, itu SPBU Pertamina milik swasta. Akhirnya Pertamina minta ke kita untuk bujuk, kita komunikasikan dengan baik. Akhirnya dia mau,” katanya.
Pembeli terkadang melayani diri sendiri. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pembeli terkadang melayani diri sendiri. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Ifan menambahkan, 571 SPBU baru tersebut diwajibkan menyalurkan Premium karena permintaan dari Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Pertamina dipandang mengurangi pasokan sehingga masyarakat kesulitan mencari Premium di SPBU.
“Agar kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan Premium ini terpenuhi. Biarkan masyarakat memilih memakai bahan bakar apa,” tegasnya.
Adapun SK Kepala BPH Migas Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018 itu merupakan turunan dari Perpres nomor 191/2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang pendistribusian BBM jenis Premium di kawasan Jamali.
Selain menyalurkan Premium ke 571 SPBU baru, Pertamina juga diwajibkan untuk mempertahankan pasokan Premium di 2.090 SPBU eksisting di Jamali lainnya.
ADVERTISEMENT