BPJamsostek Siapkan Teknologi ‘Dilan’ untuk Tampung Dana Pensiun PNS

21 Februari 2020 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi BPJamsostek mengenai dana pensiun. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi BPJamsostek mengenai dana pensiun. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen (Persero) ke BPJamsostek tidak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada pesertanya.
ADVERTISEMENT
Direktur Rencana Strategis dan TI BPJamsostek Sumarjono menjelaskan, pihaknya telah berpengalaman dan teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik.
"Kami mempunyai Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ujar Sumarjono di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).
Sumarjono menjelaskan, badan asuransi ketenagakerjaan ini akan selalu siap menerima terlaksananya pengalihan program, yang maksimal terealisasi tahun 2029 sesuai perintah Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
"Skemanya seperti apa, nanti kami tunduk kepada pemerintah yang menyusun. Kami juga sedang mempersiapkan investasi pengalihan program yang tidak sembarangan," ucapnya.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Sumarjono menuturkan, BPJamsostek telah menyiapkan teknologi digital melayani atau disebut Dilan. Teknologi ini dirancang office elektronik sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmentasi peserta. Adapun saat ini peserta BPJamsostek adalah pegawai swasta dan BUMN.
ADVERTISEMENT
"Harapannya bisa membuat rekan-rekan pekerja semakin yakin dengan pengelolaan jaminan sosial BPJamsostek. Kami memang punya ketahanan dana yang kuat, misalnya tanpa menaikkan iuran tapi mampu meningkatkan manfaat ke peserta," katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyampaikan, Taspen sebenarnya tetap dapat menyelenggarakan programnya dalam dana pensiun, di luar yang dilaksanakan BPJamsostek.
"Yang selain SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) tetap dapat saja diselenggarakan oleh Taspen. Tidak akan mengurangi manfaat kepada pesertanya (PT Taspen)," tambahnya.