BPJS Kesehatan: Sudah Ada 291 Rumah Sakit yang Ajukan Klaim untuk Kasus Corona

29 Mei 2020 16:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani pelanggan di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (9/3). Foto: ANATRA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan mendapat tugas khusus dari pemerintah untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan rumah sakit terkait penanganan pandemi COVID-19. Saat ini, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi tersebut secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan yaitu 7 hari kerja.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan 27 Mei 2020, terdapat 291 RS yang telah mengajukan klaim khusus untuk kasus COVID-19 di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Beberapa klaim yang diajukan oleh RS telah diverifikasi dan diajukan ke Kementerian Kesehatan untuk diproses lebih lanjut,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangannya, Jumat (29/05).
Iqbal menjelaskan setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf. Foto: Abdul Latif/kumparan
Iqbal mengatakan biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi RS oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 hari kerja.
“Pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Iqbal.
ADVERTISEMENT
Iqbal mengingatkan, masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi COVID-19 dicabut oleh pemerintah. Untuk itu, ia mengharapkan RS dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan secara lengkap agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.
“Berkas klaim pasien COVID-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Berkas-berkas pendukung verifikasi ini harus diajukan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Claim INA CBGs,” terang Iqbal.
Adapun kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat di rumah sakit di wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT