BPK Akan Audit Investigatif Jiwasraya

8 Januari 2020 7:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kepolisian berjaga di Badan Pemeriksaan Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kepolisian berjaga di Badan Pemeriksaan Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit investigatif terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Konferensi pers terkait audit investigatif bakal digelar hari ini, Rabu (8/1). Rencananya konferensi pers juga akan dihadiri oleh Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
“Mengenai Jiwasraya kami akan umumkan, kami akan jelaskan besok, akan kami sampaikan,” ujar Ketua BPK Agung Firman saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Menurut Agung, permasalahan di Jiwasraya sangat kompleks. Tak hanya merugikan nasabah, Jiwasraya juga merugikan negara.
"Ini kompleks masalahnya, tidak seperti yang teman-teman duga. Ini jauh lebih kompleks dari yang teman-teman bayangkan, jadi tunggu tanggal 8 Januari. Kerugian negara kami hitung sebagai bagian dari pemeriksaan investigasinya," tuturnya.
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Polemik Jiwasraya
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus Jiwasraya ini dimulai sejak 2004. Saat itu perusahaan sudah memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvency mencapai Rp 2,76 triliun.
Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban. Hingga 2008, defisit nilai ekuitas perusahaan semakin melebar menjadi Rp 5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun pada 2009.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, langkah untuk reasuransi membawa nilai ekuitas surplus Rp 1,3 triliun per akhir 2011. Pada 2012, Bapepam-LK memberi izin produk JS Proteksi Plan (produk bancassurance dengan Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY).
Pada 2017, OJK memberi sanksi Jiwasraya karena terlambat menyampaikan laporan keuangan 2017. Laporan keuangan tahun itu masih positif, pendapatan premi JS Saving Plan mencapai Rp 21 triliun, meskipun perusahaan terkena denda sebesar Rp 175 juta.
Namun pada April 2018, OJK dan Direksi Jiwasraya mendapati adanya penurunan pendapatan premi karena guaranteed return JS Saving Plan juga turun. Pada Mei 2018, Jiwasraya mengalami pergantian direksi. Direksi yang baru menyampaikan ada hal yang tidak beres terkait laporan keuangan perusahaan kepada Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
Menurut hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) pada laporan keuangan 2017, ada koreksi laporan keuangan interim dari yang semula Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar. Laporan audit BPK tahun 2018 juga menyebutkan bahwa perusahaan berinvestasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi.
Lalu pada Oktober 2018, perusahaan mengumumkan ketidaksanggupannya membayar polis nasabah JS Saving Plan senilai Rp 802 miliar. Untuk memenuhi rasio kecukupan modal berbasis risiko atau risk based capital (RBC) sebesar 120 persen, Jiwasraya butuh modal Rp 32,89 triliun.
Pada 2019, aset perusahaan tercatat senilai Rp 23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp 50,5 triliun. Terjadi ekuitas negatif Rp 27,24 triliun dan liabilitas produk JS Saving Plan yang bermasalah mencapai Rp 15,75 triliun.
ADVERTISEMENT