Konferensi pers BPK dan Kejagung, Agung Firman Sampurna

BPK Bakal Periksa OJK hingga BEI Soal Jiwasraya

8 Januari 2020 16:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah melakukan investigasi atas kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Bahkan BPK juga berencana memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk regulator Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga Kementerian BUMN.
ADVERTISEMENT
Kepala BPK Agung Firman mengatakan, pihaknya akan memeriksa apakah ada celah regulasi pada OJK, BEI, atau Kementerian BUMN yang selama ini dimanfaatkan pihak Jiwasraya.
"Yang jelas semua terkait dengan kasus asuransi masuk lingkup pemeriksaan kita. Jadi saya tidak mengatakan celah regulasi dimanfaatkan, itu semua kami lakukan pemeriksaan investigasi. Itu semua, Jiwasraya, BEI, OJK, BUMN," ujar Agung di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Menurutnya, jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum regulator tersebut, maka hal ini akan langsung diserahkan ke penegak hukum.
"Kalau ada perbuatan melawan hukum yang jelas terhadap pihak-pihak yang terlibat, akan segera kami sampaikan ke aparat penegak hukum," katanya.
Konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Namun Agung meminta masyarakat untuk bersabar. Karena proses ini pemeriksaan atau investigasi ini akan memakan waktu hingga dua bulan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Tapi jangan langsung ditanya hasilnya. Walaupun ada pendahuluan pada tingkat korporasi itu, kami melakukan investigasi yang komprehensif. Kan masuknya baru kemarin, masak sudah ada hasilnya?" tambahnya.
Berdasarkan catatan OJK, kasus Jiwasraya ini dimulai pada 2004, dimana perusahaan sudah memiliki cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvency mencapai Rp 2,76 triliun. Pada 2006, laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibanding kewajiban.
Hingga 2008, defisit nilai ekuitas perusahaan semakin melebar menjadi Rp 5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun pada 2009. Kemudian, langkah untuk reasuransi membawa nilai ekuitas surplus Rp 1,3 triliun per akhir tahun 2011. Pada 2012, Bapepam-LK memberi izin produk JS Proteksi Plan (produk bancassurances dengan Bank BTN, KEB Hana Bank, BPD Jateng, BPD Jatim dan BPD DIY). Sedangkan pada 2017, OJK memberi sanksi pada perusahaan karena terlambat menyampaikan laporan aktuaris 2017.
ADVERTISEMENT
Hingga September 2019 sendiri, total ekuitas dari perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini diketahui minus Rp 23,14 triliun. Kerugian tersebut, merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan perseroan pada periode sebelumnya.
Jiwasraya juga menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlok dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten