BPK Beri Catatan Kominfo soal Kebocoran Data Pribadi & Serangan Siber

24 Mei 2022 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustasi hacker. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustasi hacker. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan catatan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait keamanan data dan ketahanan siber. Hal ini dilakukan untuk mendukung stabilitas keamanan nasional.
ADVERTISEMENT
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Pemerintah Pusat (IHPS) II tahun 2021, Selasa (24/5), BPK telah menemukan beberapa hal. Termasuk permasalahan pada aspek peraturan dan regulasi hingga tata kelola keamanan siber.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan apabila permasalahan pada aspek peraturan dan regulasi (Legal), standardisasi, prosedur, dan protokol (Technical), kelembagaan/organisasi (Organizational), pengembangan kapasitas (Capacity Development), dan kerja sama (Cooperation) tidak segera diatasi, maka dapat memengaruhi efektivitas tata kelola keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional," tulis Laporan BPK pada IHPS II 2021.
BPK melihat, regulasi terkait perlindungan data pribadi dan aturan turunan terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) belum disusun secara integratif dan memadai. Akibatnya perlindungan data pribadi belum menjadi prioritas penyelenggara sistem elektronik atau PSE.
ADVERTISEMENT
"Sehingga rentan kebocoran, pencurian, dan serangan, serta pelaksanaan teknis dan operasional PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih terhambat," tulis laporan tersebut.
Selanjutnya, standar/prosedur/protokol terkait penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik dan privat belum memadai untuk mencegah terjadinya kebocoran atau pencurian data. Akibatnya, tingkat kepatuhan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara lainnya yang mendaftarkan sistem elektronik yang dikelolanya kepada Kemenkominfo sangat rendah, dan PSE lingkup publik maupun lingkup privat rentan terhadap serangan, kebocoran, dan pencurian data.
BPK juga merekomendasikan kepada Menteri Kominfo agar melaksanakan langkah-langkah di antaranya yakni menginstruksikan Direktur Jenderal Aptika, selaku Ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR RI, supaya melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR RI untuk menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai undang-undang, sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
BPK juga meminta Menkominfo menyusun seluruh aturan turunan terkait keamanan dan ketahanan siber yang menjadi kewenangan Kemenkominfo khususnya terkait PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE secara lengkap.
"Hasil pemeriksaan kinerja atas keamanan dan ketahanan siber dalam rangka mendukung stabilitas keamanan nasional mengungkapkan 5 temuan yang memuat 6 permasalahan ketidakefektifan," demikian laporan tersebut.