BPK Berikan Opini WTP pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2017

2 Oktober 2018 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPK RI (Foto: Ela Nuralaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK RI (Foto: Ela Nuralaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2017. Hal ini berdasarkan pemeriksaan BPK yang dilakukan pada semester I 2018.
ADVERTISEMENT
Secara umum, hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan memuat opini WTP terhadap 512 dari 652 laporan keuangan atau 79 persen. Sedangkan hasil pemeriksaan atas kinerja secara umum memuat kesimpulan belum sepenuhnya efektif pada 5 dari 12 objek atau setara dengan 42 persennya.
BPK menggarisbawahi adanya pelaksanaan kegiatan belum sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada 24 dari 36 objek pemeriksaan atau 67 persennya dengan tujuan tertentu.
Mengutip Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2018, secara lebih terperinci BPK mengungkapkan 9.808 temuan yang memuat 15.773 permasalahan, meliputi 7.539 (48 persen) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Sementara 8.030 (51 persen) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 10,06 triliun, serta 204 (1 persen) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp 1,49 triliun.
ADVERTISEMENT
Dari permasalahan kelemahan SPI, sebanyak 3.557 atau 69 persennya merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian senilai Rp 2,34 triliun.
"Potensi kerugian sebanyak 513 (10 persen) permasalahan senilai Rp 1,03 triliun. Dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.102 (21 persen) permasalahan senilai Rp 6,69 triliun," tulis laporan tersebut seperti dikutip kumparan, Selasa (2/10).
Selain itu, terdapat 2.858 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi. Terdapat 29 permasalahan ketidakhematan senilai Rp 1,20 triliun, 5 permasalahan ketidakefisienan senilai Rp 237,26 miliar, dan 170 permasalahan ketidakefektifan senilai Rp 48,18 miliar.
"Terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/ daerah/ perusahaan senilai Rp 676,15 miliar (7 persen)," tulisnya.
ADVERTISEMENT