BPK: Pembangunan Smelter RI Berpotensi Tidak Sesuai Target RPJMN

24 Mei 2022 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Smelter  Foto: Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Smelter Foto: Wikimedia Commons
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, telah menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 kepada DPR saat Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V, Selasa (24/5).
ADVERTISEMENT
IHPS II 2021 salah satunya memuat hasil pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT)-kepatuhan atas pembinaan dan pengawasan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral logam smelter di dalam negeri tahun 2018-2021, pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Hasilnya, BPK mengungkapkan 10 temuan permasalahan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), sehingga pembangunan diprediksi tidak sesuai target pemerintah sebanyak 31 smelter.
"Pembangunan smelter dengan jaminan kesungguhan yang sudah ditempatkan sebesar USD 27,55 juta, namun persentase kemajuan fisiknya berpotensi tidak tercapai minimal 35 persen pada 12 Januari 2022," bunyi IHPS II 2021 Bab IV, dikutip kumparan Selasa (24/5).
Selain itu, BPK menemukan pembangunan smelter dan smelter stand alone yang belum dilengkapi dengan jaminan kesungguhan, yang seharusnya ditempatkan oleh perusahaan senilai USD 394,93 juta.
ADVERTISEMENT
"Kemajuan pembangunan 20 fasilitas pengolahan pemurnian mineral logam rendah, sehingga berpotensi tidak sesuai dengan rencana target penyelesaian," lanjut ikhtisar tersebut.
BPK juga menjelaskan dampak dari permasalahan ini. Pertama, negara berpotensi memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jaminan kesungguhan yang sudah ditempatkan sebesar USD 27,55 juta.
Kemudian, dari jaminan kesungguhan yang belum ditempatkan perusahaan minimal sebesar USD 394,93 juta, jika persentase kemajuan fisik pembangunan tidak tercapai minimal 75 persen pada 11 Januari 2022.
Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2021 pada Rapat Paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kedua, target pembangunan smelter tidak tercapai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Sebagai informasi, target tersebut tercantum dalam RPJMN 2020-2024 yang bertujuan meningkatkan nilai tambah ekonomi, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil.
Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi agar Menteri ESDM memproses pencairan jaminan kesungguhan yang sudah ditempatkan dan sudah jatuh tempo pada Januari 2022 sesuai ketentuan yang berlaku sebesar USD 27,55 juta dan disetorkan ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Lalu, memerintahkan perusahaan terkait menyetorkan jaminan kesungguhan yang belum ditempatkan USD 394,93 juta, kemudian memproses pencairan jaminan kesungguhan tersebut yang jatuh tempo pada Januari 2022 sesuai ketentuan yang berlaku dan disetorkan ke kas negara.
Terakhir, meminta Menteri ESDM menginventarisir seluruh permasalahan dan kendala terkait penyelesaian pembangunan smelter dan melakukan koordinasi antar kementerian/lembaga dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh solusi atas permasalahan dan kendala terkait penyelesaian pembangunan smelter.