Jiwasraya

BPK Sebut Pemeriksaan Jiwasraya dan ASABRI Belum Rampung

14 Februari 2020 14:01 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat proses pemeriksaan dua perusahaan pelat merah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI masih belum rampung. Hingga kini, BPK masih terus menyelesaikan laporan yang ditargetkan pada akhir Februari.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI Selvia Vivi Devianti menjelaskan, persoalan Jiwasraya dan Asabri cukup banyak disorot akhir-akhir ini. Ia meminta kepada seluruh pihak untuk bersabar menantikan hasil pemeriksaan.
“Ini kan pemeriksaan investigatif, berurusan dengan hukum, jadi akan disampaikan dalam situasi formal,” katanya saat ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Jumat (14/2).
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Vivi juga menambahkan, pihaknya akan memberikan informasi lanjutan kepada media untuk menjelaskan hasil pemeriksaan apabila sudah rampung. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan BPK yang akan menyampaikan perkembangannya.
Penyampaian yang dimaksud Vivi adalah laporan pemeriksaan mengenai kerugian negara pada kasus Jiwasraya maupun Asabri.
“Nanti akan lebih confirmed, karena yang menyatakan kan pimpinan BPK,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif tidak ingin memberikan penjelasan terlalu detail mengenai hasil pemeriksaan. Sebab, isu saat ini akan terus berkembang sampai tahapan pemeriksaan benar-benar rampung.
Dalam proses pemeriksaan ini, Bahtiar membuka kemungkinan BPK akan memeriksa lembaga-lembaga yang terkait dalam setiap kasus. Tidak terkecuali Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Itu bagian dari proses pemeriksaan," katanya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten