news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BPK Soal DBH yang Ditagih Anies ke Sri Mulyani: Tak Perlu Tunggu Audit

11 Mei 2020 15:48 WIB
comment
31
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Perdebatan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) kembali berlanjut.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani sebelumnya menuturkan, utang Kemenkeu di DKI sebesar Rp 5,1 triliun tersebut merupakan kurang bayar DBH dalam APBN 2019. Selain DKI, ada sejumlah daerah yang memiliki kurang bayar DBH dan belum dicairkan bendahara negara.
Sri Mulyani juga bilang, kurang bayar DBH biasanya akan dibayarkan pada Agustus atau September tahun berikutnya, atau menunggu hasil audit APBN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun Ketua BPK Agung Firman Sampurna, menyanggah pernyataan Sri Mulyani. Menurut dia, untuk pembayaran DBH tak perlu menunggu hasil pemeriksaan atau audit BPK.
"Prosedur dan dasar yang ada, baik ketentuan UUD, maupun UU pemeriksaan, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, tidak ada satu pun yang mengatur pembayaran kewajiban yang dilakukan pemerintah pusat itu menunggu hasil audit BPK, khususnya mengenai masalah DBH," ujar Agung saat video conference, Senin (11/5).
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan, tak ada kaitannya antara pembayaran kewajiban Kemenkeu dengan Pemda menggunakan hasil pemeriksaan BPK.
"Tidak relevan menggunakan pemeriksaan BPK sebagai dasar untuk bayar DBH. Tidak ada hubungan, saya sudah jelaskan, tidak ada hubungan antara pembayaran kewajiban Kemenkeu kepada Pemprov DKI atau Pemda mana pun, terkait kurang bayar kewajiban mereka, terkait DBH dengan pemeriksaan BPK, tidak ada hubungannya," tegasnya.
Menurut dia, tak ada kaitannya antara pembayaran DBH dipersoalkan karena adanya pandemi COVID-19. Menurutnya, kurang bayar itu terjadi di tahun lalu, saat belum terjadi pandemi virus corona.
"Untuk dipahami, COVID terjadi 2020, sedangkan yang dipersoalkan adalah kurang bayar 2019 , belum ada COVID-19. Jadi tidak ada hubungannya," kata Agung bernada tinggi.
ADVERTISEMENT
Agung menegaskan, BPK tak ingin dihubungkan dengan kurang bayar tersebut. Menurutnya, Sri Mulyani mesti memutuskan sendiri persoalan kurang bayar tersebut.
"Silakan saja Kemenkeu untuk membuat keputusan masalah bayar atau tidak bayar di tangan Kemenkeu, tidak perlu dihubung-hubungkan dengan pemeriksaan oleh BPK," tambahnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani bilang, kurang bayar DBH biasanya akan dibayarkan pada Agustus atau September tahun berikutnya, atau menunggu hasil audit APBN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Nah sekarang yang 2019, yang Pak Anies selalu minta, itu DBH 2019. Setiap daerah, DBH yang kami bayarkan pasti beda sama realisasi, maka pada akhir tahun APBN kita bikin laporan keuangan dan diaudit BPK. BPK nanti sebutkan penerimaan pajak sekian, maka DBH tahun lalu kurang bayar harus dibayarkan,” ujar Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4).
ADVERTISEMENT
Namun melihat situasi yang saat ini sulit akibat pandemi virus corona, Sri Mulyani akan mempercepat penyaluran kurang bayar DBH 2019. Dengan catatan, pembayarannya akan dilakukan setengahnya terlebih dulu.
Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 tahun 2020 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2020.
"Untuk seluruh daerah di seluruh Indonesia, kurang bayar DBH 2019 akan kita bayarkan 50 persen dulu, meski belum ada auditnya. Sudah saya keluarkan PMK-nya beberapa hari lalu, sudah bisa dibayarkan DBH 2019 yang anggaran 2020," jelasnya.
Penyaluran kurang bayar DBH 2019 itu akan segera dibayarkan bulan ini. Untuk DKI, karena kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 triliun (unaudited), maka yang akan dibayarkan bulan ini sebesar Rp 2,5 triliun.
ADVERTISEMENT
"Jumlahnya DKI diminta Rp 5,1 triliun dan akan dibayarkan setengah dari itu di April ini," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Sementara untuk DBH kuartal II tahun ini yang menurut Anies belum dicairkan pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 triliun, Prima menjelaskan, prosesnya akan dilakukan pada Juni mendatang.
“Untuk DKI bahwa triwulan I 2020 sudah kita bayarkan prognosa. Kemudian triwulan II kita bayarkan sekitar Juni,” katanya.
Sri Mulyani dan Anies Baswedan di Balai Kota Foto: Diah Harni/kumparan
Saat rapat kerja dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Anies mengatakan Pemprov DKI mempunyai piutang dengan Kemenkeu sebesar Rp 5,1 triliun dan dana bagi hasil sebesar Rp 2,4 triliun. Anies berharap dana itu dapat segera dicairkan karena akan sangat membantu dalam percepatan penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Sesungguhnya ini perlu segera dieksekusi karena itu membantu sekali. Jadi piutang Menkeu kepada DKI semula Rp 6,4 triliun, kemudian dilakukan penyesuaian jadi Rp 5,1 triliun itu piutang tahun lalu, dan ada dana bagi hasil tahun ini kuartal kedua Rp 2,4 triliun," ungkap Anies.
"Kami berharap ini bisa dicairkan. Jadi tantangan DKI bukan ada pada anggaran tapi cash flow. Kalau ini bisa cair, kita punya keleluasaan secara cash flow dan kita berharap dana bagi hasil segera ditransfer. Saya juga sudah bersurat ke Menkeu, mudah-mudahan bisa dibantu Pak" tuturnya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.