BPK: Tambahan Subsidi Listrik Rp 5,22 Triliun Tidak Sesuai Aturan

31 Mei 2018 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas PLN Melakukan Perawatan Rutin (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas PLN Melakukan Perawatan Rutin (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2017. Atas laporan tersebut, BPK menemukan penambahan anggaran subsidi listrik 2017 yang tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
Mengutip LHP BPK, Kamis (31/5), penambahan pagu anggaran subsidi listrik 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN-P 2017 dan tidak berdasarkan pertimbangan yang memadai.
"Kementerian Keuangan belum melakukan evaluasi atas pelampauan anggaran belanja subsidi. Berdasarkan data realisasi Belanja Subsidi Tahun 2017, terdapat dua jenis belanja subsidi yang realisasinya melampaui pagu anggarannya dalam APBN-P, yaitu subsidi listrik dan subsidi Elpiji 3 kg," tulis laporan tersebut.
Selain tidak sesuai aturan, BPK juga menyatakan bahwa dasar pertimbangan penambahan anggaran subsidi listrik dilakukan untuk mengatasi permasalahan Debt Service Ratio PT PLN (Persero) yang digunakan oleh Kementerian Keuangan tidak memadai.
Kebijakan pemberian subsidi listrik antara lain untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero) golongan rumah tangga dengan daya 450 VA dan penyesuaian jumlah pelanggan PLN golongan rumah tangga dengan daya 900 VA.
ADVERTISEMENT
Golongan tersebut berhak mendapatkan subsidi listrik berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin, sebagai pelaksanaan dari kebijakan subsidi listrik tepat sasaran pada golongan rumah tangga miskin dan rentan.
Atas pelampauan pagu anggaran subsidi listrik dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KPA subsidi listrik hanya melakukan kajian dan evaluasi atas besaran pengaruh perubahan realisasi ICP dan nilai tukar yang dikaitkan dengan kenaikan belanja subsidi listrik yang melampaui pagu anggaran TA 2014.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas temuan BPK dalam LHP Nomor 74b/LHP/XV/05/2015 tanggal 25 Mei 2015 yang menyebutkan bahwa Penyaluran Barang/Jasa Bersubsidi oleh Badan Usaha Operator Melampaui Pagu Anggaran Sebesar Rp23,20 triliun.
"Sementara atas pelampauan pagu anggaran yang lain, KPA subsidi listrik belum pernah melakukan evaluasi maupun analisa apakah kelebihan realisasi subsidi atas pagu anggaran disebabkan perubahan asumsi ekonomi makro atau parameter yang mempengaruhi subsidi sebagaimana disepakati dalam APBN dan/atau APBN-P, seperti susut jaringan maupun volume penyaluran."
ADVERTISEMENT