
Direktur Utama PT Taspen (Persero) A.N.S Kosasih memastikan, JKM telah ditindaklanjuti dan dibayar seluruhnya. Ia menjamin permasalahan JKM telah beres.
"Sudah terbayar, ada (JKM yang pembayaran) yang cepat dan lambat tergantung kasus. Saya menduga adanya kasus Covid-19, sehingga membutuhkan penjelasan lebih lanjut," kata Kosasih saat ditemui di Kantor Pusat Taspen Jakarta, Rabu (12/10).
Kosasih mengungkapkan temuan BPK bukan pelanggaran, melainkan masukan bagi PT Taspen. Adanya data 390 peserta tersebut karena banyak sekali pensiunan yang sudah rentan dengan kesehatan. Data JKM berkaitan dengan banyak instansi, sehingga memerlukan proses dan waktu.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...
"Ada berbagai kematian yang perlu diverifikasi di luar instansi Taspen. Verifikasi kematian (mempertimbangkan) penyebabnya apa, mati sedang bertugas, atau saat liburan," sambungnya.
Kosasih menekankan, pihaknya tidak bisa membayarkan JKM apabila belum ada verifikasi. Ketika data kematian sudah dikonfirmasi, akan diterima 1x24 jam oleh PT Taspen.
BPK: PT Taspen Belum Bayar JKM Rp 12,8 Miliar
Mengutip laporan BPK Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022, PT Taspen belum membayarkan klaim JKM kepada peserta aktif yang meninggal dunia sebesar Rp 12,8 miliar. Penunggakan ini mengakibatkan sebanyak 390 peserta belum mendapat hak dan dana klaim JKM tidak dapat segera dimanfaatkan.
Selain itu, terdapat klaim JKM yang tidak dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 29,52 miliar mengakibatkan 686 peserta tidak dapat segera memperoleh manfaat atas keterlambatan pembayaran JKM.
BPK merekomendasikan kepada Direksi Taspen agar memerintahkan Kepala Cabang untuk membayar klaim JKM kepada 390 peserta yang belum mendapatkan haknya, meningkatkan pengawasan dan memerintahkan Kepala Bidang Layanan dan Manfaat melakukan pembayaran manfaat program JKM bersamaan manfaat program THT, sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran.