BPK Temukan Masalah Revitalisasi Bandara Halim, Boroskan Uang Negara Rp 13,26 M

5 Desember 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi resmikan Terminal VVIP Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (5/10/2022). Foto: Kemenhub
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi resmikan Terminal VVIP Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (5/10/2022). Foto: Kemenhub
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya permasalahan pada kegiatan revitalisasi fasilitas pangkalan TNI AU atau Bandara Halim Perdanakusuma. Temuan ini berdasarkan pemeriksaan laporan per semester I 2023.
ADVERTISEMENT
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2023, BPK menjelaskan lingkup pemeriksaan tersebut meliputi tahap perencanaan, konstruksi dan manajemen konstruksi yang dilaksanakan pada semester II tahun 2021 hingga tahun 2022.
"Pemeriksaan ini dilakukan dalam upaya BPK mendorong pemerintah mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua," tulis BPK dalam IHPS I 2023, Selasa (5/12).
Hasil Pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa kegiatan revitalisasi fasilitas pangkalan TNI AU/Bandara Halim Perdanakusuma telah dilaksanakan sesuai kriteria, dengan pengecualian atas beberapa permasalahan.
Permasalahan signifikan yang ditemukan antara lain penyusunan rancangan awal (basic design) kegiatan revitalisasi fasilitas pangkalan TNI AU/Bandara Halim Perdanakusuma tidak sesuai ketentuan, di antaranya dalam lingkup pekerjaan penataan fasilitas lain yang terdampak revitalisasi berupa runway strip, air field lighting, dan landscape.
Pesawat di Bandara Halim. Foto: Cornelius Bintang/kumparan
Tim teknis memperhitungkan volume luasan runway strip 720.000 m2 yaitu untuk keseluruhan panjang runway, sedangkan hasil pemeriksaan fisik luasan runway strip yang dikerjakan hanyalah pada area tertentu yang diperlukan saja dengan volume luasan 52.151,26 m2, sehingga terdapat kelebihan perhitungan volume penataan runway strip dalam penyusunan pagu anggaran sebesar 667.848,74 (720.000-52.151,26) m2 atau senilai Rp 13,26 miliar.
ADVERTISEMENT
"Hal ini mengakibatkan pemborosan keuangan negara atas pekerjaan penataan runway strip senilai Rp13,26 miliar," seperti dikutip dari laporan tersebut.
BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) melalui Direktur Bandar Udara agar mengenakan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK yang kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya dalam menyusun pagu anggaran.
Selain itu, temuan masalah juga terkait kegiatan manajemen konstruksi dilaksanakan tidak sesuai ketentuan, yaitu dua orang tenaga ahli yang namanya tercantum di dalam kontrak, tidak terlibat secara langsung dalam pekerjaan dengan realisasi pembayaran sebesar Rp 240 juta, dan jumlah inspektor yang bertugas di lapangan tidak sebanyak yang tercantum di dalam kontrak, sehingga atas realisasi pembayaran sebesar Rp 1,11 miliar dianggap tidak sah.
Presiden Joko Widodo saat akan berangkat menuju Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (22/3). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
Hal itu mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,35 miliar (Rp 240 juta + Rp 1,11 miliar). BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Bandar Udara untuk menarik kelebihan pembayaran jasa konsultansi manajemen konstruksi dan menyetorkan ke kas negara senilai Rp 1,35 miliar.
ADVERTISEMENT
Struktur lapisan perkerasan landas pacu (runway) serta sistem pemadam kebakaran untuk gedung naratetama, naratama, dan bangunan operasional belum sepenuhnya sesuai dengan standar, yaitu terdapat sebagian area runway yang tidak memiliki lapisan base course serta pada gedung dan bangunan tidak disediakan sprinkler system yang bekerja secara otomatis untuk proteksi terhadap bahaya kebakaran.
"Hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya standar penanganan bahaya kebakaran; dan lapisan subbase dan subgrade runway di segmen 1 (STA 0+000 s.d. STA 0+700) dan segmen 3 (STA 2+800 s.d. STA 3+000) berpotensi mengalami kerusakan karena tidak adanya lapisan base course sebagai bantalan perkerasan yang mampu menahan gaya lintang atas tekanan beban yang melintas di atasnya," tulis laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
BPK merekomendasikan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Bandar Udara agar mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada PPK yang kurang cermat dalam menyusun rancangan awal (basic design) dan menyetujui detail engineering design (DED).
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas kegiatan revitalisasi fasilitas pangkalan TNI AU/Bandara Halim Perdanakusuma mengungkapkan 6 temuan yang memuat 6 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 2 kelemahan SPI, 3 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp 1,69 miliar, dan 1 permasalahan 3E sebesar Rp 13,27 miliar.