BPK Ungkap Pengelolaan Belanja Negara Rp 19,04 Triliun Tak Optimal

17 September 2019 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya ketidakefisienan dalam pengelolaan belanja negara sebesar Rp 19,04 triliun.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2019. Dalam paparannya, BPK menyingkap bahwa proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja di total 67 Kementerian dan Lembaga (K/L) sebesar Rp 19,04 triliun tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal ini disebabkan oleh adanya kesalahan penganggaran atau peruntukan belanja sebesar Rp 3,90 triliun, permasalahan dalam pelaksanaan kontrak belanja modal sekitar Rp 495,38 miliar, dan permasalahan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 2,62 triliun.
Ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh kesalahan penganggaran atau peruntukan belanja sebesar Rp 3,90 triliun, permasalahan dalam pelaksanaan kontrak pada belanja modal sebesar Rp 495,38 miliar; dan permasalahan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp 2,62 triliun.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan realisasi belanja yang tidak efisien ini mengakibatkan tidak dapat menggambarkan substansi kegiatan yang sesungguhnya, timbulnya beban atas belanja yang seharusnya tidak ditanggung pemerintah, seperti adanya kelebihan pembayaran, keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda, realisasi belanja bansos yang belum disalurkan kepada penerima yang berhak, serta realisasi belanja yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Belum optimalnya pengendalian pada K/L, termasuk peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja bansos,” kata Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara, di DPR RI, Selasa (17/9).
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara Foto: Selfy Momongan/kumparan
Atas temuan tersebut, BPK telah meminta menteri dan pimpinan lembaga untuk meningkatkan kepatuhan dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran serta menindaklanjuti penyelesaian penyimpangan pelaksanaan belanja.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, BPK melakukan pemeriksaan keuangan atas 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), 85 LK Kementerian Lembaga (LKKL), 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN), 18 LK Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, 542 LK Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 serta 4 LK Badan Lainnya.
Dalam pemeriksaan itu, BPK menemukan sebanyak 14.965 permasalahan senilai Rp 10,35 triliun dalam pemeriksaan selama semester I tahun 2019. Jumlah tersebut meliputi 7.236 permasalahan kelemahan sistem pengendalian internal lembaga, 7.636 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 9,68 triliun serta 93 permasalahan ketidakhematan dan ketidakefektifan senilai Rp 676,81 miliar.