news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BPK Ungkap Temuan Terkait Insentif PEN, DJP: Jadi Bahan Evaluasi

4 Oktober 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan dalam Program Pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (PC PEN) tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun yang belum sepenuhnya memadai. Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2022, dikutip Selasa (4/10).
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan hasil rekomendasi BPK akan digunakan sebagai bahan evaluasi ke depan.
"Ini akan membuat tata kelola insentif perpajakan mudah dan sederhana. Di sisi lain harusnya nanti jadi bahan evaluasi ke depannya," kata Suryo dalam Media Briefing DJP, Selasa (4/10).
Adapun insentif di dalam PC PEN senilai Rp 15,3 triliun terbagi dalam beberapa jenis. Dari temuan tersebut, insentif berupa PPN DTP senilai Rp 6,74 di dalam PC PEN 2021 disebut belum dicarikan.
"Ada proses BPKP pada 2020-2021, tetapi tidak terlaksana sehingga menjadi tunggakan," tutur dia.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, menjelaskan insentif di dalam PC PEN senilai Rp 15,3 triliun tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
"Kami akan melakukan komunikasi dengan Ditjen Anggaran dan akan follow up. PEN kita lakukan dengan baik tata kelola, termasuk penyusunan dashboard dan tax advenditure, kita buat evaluasi dan menyusun dashboard sehingga pengawasan selama ini tetap ada," ungkap Yon.