BPKH Cegah Terjadinya Korupsi Keuangan Haji, Ini yang Dilakukan

4 Desember 2022 8:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPKH sosialisasi antikorupsi. Foto: BPKH
zoom-in-whitePerbesar
BPKH sosialisasi antikorupsi. Foto: BPKH
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berupaya mencegah terjadinya korupsi dalam pengelolaan keuangan haji. BPKH bakal terus mensosialisasikan anti korupsi dan benturan kepentingan dengan implementasi Whistle Blowing System dalam rangka memitigasi praktik tindak Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di lingkungan kerja.
ADVERTISEMENT
Whistle Blowing System merupakan aplikasi atau sistem yang disediakan untuk memberikan informasi atau mau melaporkan perbuatan yang ada indikasi pelanggaran, khususnya di lingkungan BPKH.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan pihaknya juga melibatkan sejumlah stakeholder baik internal maupun eksternal, dari mitra kemaslahatan hingga Bank Penerima Setoran (BPS) untuk mencegah korupsi.
"Partisipasi dan kolaborasi menjadi kunci dalam upaya peningkatan pemahaman kesadaran akan anti korupsi. Sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban institusi yang harus disampaikan kepada stakeholder," ujar Fadlul melalui keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (4/12).
BPKH sosialisasi antikorupsi. Foto: BPKH
Plt Hukum dan Kepatuhan BPKH, Ahmad Zaky, menjelaskan saat ini BPKH menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan menerapkan nilai-nilai IQRA (Integrity, Quality, Respect, Accountability) yang menjadi core value insan BPKH dalam menjalankan tugas. Kebijakan kepatuhan dilaksanakan berdasarkan prinsip, dimulai dari level pimpinan dan menjadi tanggung jawab bersama.
ADVERTISEMENT
"Saat ini BPKH bersinergi dengan KPK dalam melakukan monitoring atas pelaksanaan Whistle Blowing System di lingkungan kerja. Diharapkan integritas BPKH terus terjaga dengan adanya monitoring ini," tegasnya.
Kasatgas PPG Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto, menyebut bentuk tindak korupsi yang paling umum terjadi utamanya di lingkungan pemerintahan adalah kerugian keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik Kepentingan dalam pengaduan.
"Akan tetapi, secara umum, sebagian besar praktik korupsi dimulai dengan tindakan gratifikasi. Yang menyulitkan adalah, tipisnya garis pembeda antara kita yang memang benar-benar ingin memberi hadiah karena tulus dan karena adanya kepentingan yang dibawa," ujar Sugiarto.