BPKH Diminta Tak Tempatkan Dana Haji di Investasi Bodong

19 Juli 2021 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Fachrul Razi bersama Ketua BPKH Anggito Abimanyu melakukan tanda tangan Nota Kesepahaman di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/3/2020) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Fachrul Razi bersama Ketua BPKH Anggito Abimanyu melakukan tanda tangan Nota Kesepahaman di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (4/3/2020) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diminta bisa melaksanakan tugas mengelola mengelola dana haji dengan baik. Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Astera Primanto Bhakti, mengatakan transparan dan akuntabel menjadi dasar pengelolaan dana haji.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penempatan dalam investasi harus diperhatikan dengan baik. Jangan sampai masuk atau terjebak ke investasi bodong.
“Oleh karena itu transparan dan akuntabel harus terus dilakukan BPKH, laporan keuangan yang baik, liabilitas yang jelas, akuntabilitas yang bagus, penempatan investasi dana bukan ke investasi bodong, serta amanah yang merupakan pondasi penting sebagai pengelola dana haji,” kata Astera yang mewakili Ketum IAEI Sri Mulyani saat webinar pengelolaan dana haji, Senin (19/7).
Astera menyarankan dana haji bisa ditaruh ke instrumen investasi syariah atau perbankan syariah. Menurutnya di investasi tersebut aman dan membawa manfaat. Apalagi, ia mengatakan pengelolaan dana haji yang baik bakal berdampak juga ke imbal hasil yang didapatkan.
“Namun dana haji yang sangat besar jumlahnya tersebut tidak dapat ditempatkan semuanya ke perbankan syariah karena keterbatasan perbankan syariah mengelola dana tersebut. Sehingga alternatif lain menempatkannya pada sukuk negara,” ujar Astera.
ADVERTISEMENT
Astera mengakui penempatan dana haji di sukuk negara bukan hal baru. Hanya saja, ia memastikan sukuk negara merupakan alternatif investasi yang aman dan memberikan imbal hasil kompetitif.
Lebih lanjut, Astera menuturkan biaya penyelenggaraan haji terus meningkat. Sehinga ia meminta BPKH bisa bekerja maksimal termasuk mengelola dana haji yang selama dua tahun belakangan ini tidak ada pemberangkatan karena dampak pandemi COVID-19.
“Biaya penyelenggaraan ibadah haji cenderung terus meningkat setiap tahunnya. Secara berurutan dari 2017 sampai 2020 BPIH tercatat sebesar Rp 61,78 juta per jemaah, Rp 66,62 juta per jemaah, Rp 70,14 juta, dan Rp 69,17 juta per jemaah,” tutur Astera.