BPKH Jamin Dana Haji Aman: Aset Rp 145,77 T, Tak Ada Investasi di Infrastruktur

30 Juni 2021 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pengelolaan dana haji tentu banyak dipertanyakan oleh publik. Apalagi setelah pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji di tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Acep R Jayaprawira, memastikan dana tersebut aman. Ia menegaskan dana haji tidak boleh hilang. Sehingga berbagai risiko termasuk di investasi juga dikondisikan.
“Saya menyampaikan intinya dari sisi keuangan dana haji itu insyaallah aman, tidak ada uang yang hilang alhamdulillah,” kata Acep saat konferensi pers secara virtual, Rabu (30/6).
Acep mengatakan laporan keuangan juga selalu dibuka khususnya kalau sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia lalu membeberkan kondisi dana atau neraca BPKH 2020.
“Total aset BPKH pada Desember 2020 adalah Rp 145,77 triliun. Aset tersebut meningkat 16 persen dibandingkan dengan Desember 2019 yang mencapai Rp 125,26 triliun,” ungkap Acep.
Acep mengungkapkan jumlah aset tidak lancar terhadap total aset mencapai 62 persen atau Rp 90,82 triliun. Sedangkan jumlah aset lancar mencapai Rp 54,95 triliun atau 38 persen.
ADVERTISEMENT
“Aset lancar sebesar Rp 54,95 triliun dapat menutupi kebutuhan likuiditas untuk pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebanyak lebih dari 2 kali sesuai ketentuan UU nomor 34 tahun 2014 yang mensyaratkan minimal 2 kali BPIH,” ujar Acep.
Masjidil Haram Foto: pixabay.com
Acep menjelaskan satu kali BPIH pada 2019 sebesar Rp 14,45 triliun. Sehingga dua kali BPIH mencapai Rp 28,9 triliun. Artinya aset lancar Rp 54,96 triliun masih bisa memenuhi persyaratan.
Selain itu, Acep memastikan pihaknya juga tidak sembarangan dalam berinvestasi dari dana tersebut. Ia merinci sejauh ini penempatan di Bank Syariah sebesar Rp 45,33 triliun di tempatkan ke dalam instrumen deposito, giro.
Sedangkan untuk investasi jangka panjang sebesar Rp 90,71 triliun di tempatkan pada SBSN, SDHI, SBSN dolar, Sukuk Korporasi dan investasi lainnya. Tak ada investasi di infrastruktur.
ADVERTISEMENT
“Sehingga tidak ada dana haji yang di tempatkan ke dalam investasi infrastruktur,” tutur Acep melalui paparan tersebut.