BPKH: Pengelolaan Dana Haji Tembus Rp 158 T hingga Akhir 2021

12 Januari 2022 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi ibadah Haji. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi sulit karena pandemi COVID-19. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2021 sebesar Rp 158,88 triliun atau meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp 144,91 triliun.
ADVERTISEMENT
Pencapaian tersebut juga melebihi target dana kelolaan 101,90 persen yang ditetapkan oleh BPKH tahun 2021 sebesar Rp 155,92 triliun. Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp 113,24 triliun atau 71,27 persen dan sisanya 28,73 persen atau Rp 45,64 triliun terdapat di penempatan bank Syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan proporsi dana haji yang ditempatkan dan di investasi telah sesuai dengan ketentuan yang diatur di PP Nomor 5 tahun 2018.
“Syukur alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya,” kata Anggito saat ramah-tamah dengan media di Menteng, Jakarta, Rabu (12/1).
ADVERTISEMENT
Anggito merasa pencapaian itu didapat karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat, khususnya jemaah haji. Ia mengungkapkan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut bertambah yakni sebesar Rp 10,55 triliun atau bertambah 41,99 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 7,43 triliun.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Acep Riana Jayaprawira, menegaskan dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Selain itu, Acep memastikan BPKH dalam pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ADVERTISEMENT
“Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK 3 (kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018, 2019 dan 2020,” tutur Acep.
Tahun 2022 BPKH akan terus meningkatkan kinerjanya dengan mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
BPKH sebagai lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji sesuai amanat UU Nomor 34 tahun 2014 juga terus berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.