BREAKING NEWS: Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng

19 Mei 2022 17:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
32
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi menunjukkan minyak goreng curah dan kemasan saat memimpin rapat terbatas membahas komoditas itu. Foto: Instagram/@jokowi
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menunjukkan minyak goreng curah dan kemasan saat memimpin rapat terbatas membahas komoditas itu. Foto: Instagram/@jokowi
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya untuk bahan minyak goreng. Adapun larangan ini berlaku sejak 28 April 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengatakan sejak larangan ekspor diterapkan, pemerintah terus mendorong langkah memastikan minyak goreng. Berdasarkan pengukuran langsung dan data yang diterima Jokowi di lapangan, pasokan minyak goreng terus bertambah.
"Kebutuhan nasional kurang lebih minyak goreng curah 194.000 ton per bulan, pada bulan Maret sebelum larangan ekspor hanya 64,5 ribu ton," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (19/5).
Namun setelah dilakukan pelarangan ekspor di April, lanjutnya, pasokan mencapai 211 ribu ton, melebihi nasional bulanan. Menurut Jokowi, terdapat penurunan harga rata-rata minyak goreng nasional, pada bulan April harga nasional berkisar Rp 19.800.
Kemudian setelah adanya kebijakan larangan ekspor, Jokowi mengatakan rata rata harga minyak goreng nasional turun menjadi Rp 17.500 hingga Rp 17.600.
"Oleh karena itu, berdasarkan kondisi pasokan dan harga minyak goreng saat ini serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan ekspor minyak goreng dibuka kembali pada Senin 23 mei 2022," kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, larangan ekspor CPO dan turunannya diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh bahan baku minyak goreng mulai dari CPO.
Airlangga menyebutkan, komoditas sawit yang dilarang ekspor mulai dari minyak goreng, CPO, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein, Pome, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah).
"Kebijakan ini berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil. Ini semuanya sudah tercakup di dalam Permendag dan berlaku malam hari ini, jam 00:00 sesuai arahan Presiden," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4).
Ketersediaan minyak goreng kemasan di Pasar Mede, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2022). Foto: Galang/kumparan
Adapun masa larangan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut, kata Airlangga, berlaku hingga harga minyak goreng curah di pasar bisa kembali normal yaitu Rp 14.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Jokowi sempat menegaskan, larangan ekspor minyak goreng hanya dilakukan sementara. Pasalnya, negara masih butuh devisa untuk surplus neraca perdagangan.
"Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor. Karena saya tahu negara perlu pajak negara perlu devisa negara perlu surplus neraca perdagangan," pungkas Jokowi dalam konferensi pers mengenai larangan ekspor minyak goreng, Rabu (27/4).
Menurutnya, prioritas utama pemerintah saat ini adalah memenuhi kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Sebab, sudah 4 bulan masalah minyak goreng tak kunjung selesai. Berbagai kebijakan yang diambil pemerintah, diakuinya, juga belum efektif.
Jokowi juga mengakui kebijakan larangan ekspor minyak goreng hingga CPO akan berdampak negatif. Mulai dari berpotensi mengurangi produksi hingga hasil panen petani yang tak terserap.
ADVERTISEMENT