BRI Aktif Blokir Ribuan Rekening Terindikasi Penampungan Judi Online

29 Juni 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI turut aktif membantu pemerintah melakukan pemberantasan rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online secara berkala.
ADVERTISEMENT
Hal ini menyusul langkah pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online, untuk memutus jalur judi online sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, BRI setidaknya sudah memblokir 1.049 rekening selama Juli 2023-Juni 2024. Caranya, BRI aktif melakukan browsing dan pendataan berbagai website judi online.
Apabila ditemukan indikasi rekening BRI sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ungkapnya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (29/6).
ADVERTISEMENT
Adapun Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tutur Agus.
Sebelumnya, Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengungkapkan ada sebanyak 3,2 juta masyarakat Indonesia bermain judi online. Dari 3,2 juta masyarakat tersebut, hampir 80 persennya menghabiskan Rp 100 ribu dalam sehari untuk judi online.
"Itu terus meningkat, ya, sampai sejauh ini ada 5 ribu rekening yang kita blokir. Dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online itu, itu rata-rata main di atas Rp 100 ribu. Hampir 80 persen dari 3,2 juta pemain yang teridentifikasi itu," ujar Natsir dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6).
ADVERTISEMENT
Mirisnya, kata dia, rata-rata pemain judi online tersebut didominasi oleh pelajar hingga ibu rumah tangga.