BRI Sambut Baik Rencana Pemerintah Restrukturisasi Kredit COVID-19 Diperpanjang

26 Juni 2024 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BRI. Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BRI. Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mendukung rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan stimulus restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 hingga 2025. Program ini sebelumnya telah berakhir pada 31 Maret 2024 seiring selesainya pandemi.
ADVERTISEMENT
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, mengatakan apabila rencana perpanjangan restrukturisasi dimaksud telah diterbitkan kebijakannya oleh pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka BRI akan patuh dan melaksanakannya.
"BRI telah menjalankan program restrukturisasi COVID 19 sejak diterbitkannya POJK No. 11/POJK.03/2020 pada Maret 2020 dan telah mengakhirinya pada 31 Maret 2024 sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK No 34/KDK.03/2022," kata Supari kepada Kumparan, Rabu (26/6).
Dalam menjalankan restrukturisasi kredit UMKM terdampak Covid-19, BRI fokus terhadap penyehatan nasabah. Sementara sebagai wujud kehati-hatian selama pandemi, BRI telah menyiapkan pencadangan lebih konservatif sesuai PSAK 71 untuk mengantisipasi risiko ke depan.
Sebagai informasi, hingga akhir Maret 2024, kualitas kredit BRI masih terjaga dengan non performing loan (NPL) sebesar 3,11 persen dan sebagai NPL coverage sebesar 214,26 persen.
ADVERTISEMENT
Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari. Foto: Dok. BRI
"Ke depan, BRI juga berharap adanya kebijakan penguatan yang dapat memperkuat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga, karena dua faktor tersebut menjadi driver utama pertumbuhan kredit UMKM yang menjadi kontributor utama dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia di tengah kondisi makro ekonomi yang menantang," kata Supari.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit imbas pandemi COVID-19 diperpanjang sampai 2025. Permintaan diundurnya restrukturisasi kredit COVID-19 diungkapkan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (24/6).
"Tadi ada arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada COVID-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur (berakhirnya) sampai dengan 2025," ungkap Airlangga.
ADVERTISEMENT
Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur.
Airlangga menilai kebijakan tersebut bisa mengurangi perbankan mencadangkan kerugian karena Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kalau kita lihat outstandingnya sudah turun banyak. Di Oktober 2020 ada Rp 830 triliun dan Maret sudah turun ke Rp 228,2 triliun," ujar Airlangga.