Budi Said Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, MIND ID: Dukung Penuh Kejagung

19 Januari 2024 10:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebagai induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
MIND ID meyakini akan terus mendukung Kejaksaan Agung dengan mendorong Antam untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung.
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika mengatakan, terima kasih atas keputusan yang telah diambil Kejaksaan Agung. Selly memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung penegakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.
"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia. Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," katanya seperti dikutip, Jumat (19/1).
Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Selly Adriatika. Foto: MIND ID
Selly mengatakan, MIND ID bersama Antam secara proaktif melakukan memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.
ADVERTISEMENT
"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapa pun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif dan alat bukti yang didapatkan, pada hari Kamis, (18 /1) status Budi Said dinaikkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp 1,2 triliun.
Bahkan, setelah menetapkan dan menahan Budi Said, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, yaitu rumah yang bersangkutan di wilayah Surabaya.