BukaLapak Perlu Waktu 2 Tahun Terapkan Aturan E-commerce

10 Desember 2019 19:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Co-Founder & President Bukalapak, Muhamad Fajrin Rasyid Penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Perdagangan dan Bukalapak di Gedung Kemendag. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Co-Founder & President Bukalapak, Muhamad Fajrin Rasyid Penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Perdagangan dan Bukalapak di Gedung Kemendag. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan yang mengatur transaksi penjualan di e-commerce baru saja diteken. Nantinya, para pelapak di marketplace wajib mengantongi izin usaha.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE yang diterbitkan tanggal 20 November 2019.
Menyoal itu, Presiden BukaLapak Fajrin Rasyid mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu selama dua tahun ke depan untuk bisa merealisasikan aturan itu. Pasalnya, masih ada pasal turunan yang mesti dirampungkan.
“Masih perlu waktu 2 tahun untuk benar-benar diimplementasikan. Karena PP tersebut belum detail soal aturan maupun sanksi,” ujar Fajrin ketika ditemui di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (10/12).
Co-Founder & President Bukalapak, Muhamad Fajrin Rasyid Penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Perdagangan dan Bukalapak di Gedung Kemendag. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lebih lanjut, Fajrin mengungkapkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) perlu segera mendetailkan aturan seperti porsi wajib pajak yang akan dikenakan pada unit Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), baik itu skala badan usaha atau pun individu.
ADVERTISEMENT
“Apakah badan usaha ini akan didefinisikan lebih lanjut atau gimana. Jadi masih didiskusikan,” sambungnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah pun perlu tegas mengatur sanksi yang akan diterapkan pada pelanggar izin usaha atau wajib pajak. Terkait itu, BukaLapak pun sebetulnya sudah diundang Kemendag untuk mendiskusikannya.
"Kami sudah bertemu dan mendiskusikan dengan pemerintah. Ada beberapa hal perlu didetailkan. Tapi pada prinsipnya kami setuju ada aturan," kata Fajrin.