Bukalapak Siap Dilibatkan Buat Aturan Turunan PP E-Commerce

9 Desember 2019 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi e-commerce, salah satu teknologi yang memudahkan perempuan menjalani perannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-commerce, salah satu teknologi yang memudahkan perempuan menjalani perannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Nantinya, pelapak yang bertransaksi di marketplace akan diatur dalam aturan turunan. Mulai dari kewajiban memiliki izin hingga etika dalam bertransaksi.
ADVERTISEMENT
Mengenai itu, AVP of Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga, mengaku sempat diundang pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendiskusikan aturan itu.
Bima pun mengungkap pihaknya sepakat untuk sama-sama mengutamakan kepentingan UMKM. Ia pun mendukung upaya pemerintah itu.
Platform e-commerce Bukalapak. Foto: Bianda Ludwianto/kumparan
“Kami siap untuk dilibatkan dalam penyusunan peraturan turunan,” ujar Bima kepada kumparan, Senin (8/12).
Lebih lanjut, pihak Bukalapak telah mendapat penjelasan bahwa dari sisi pelapak ataupun mitra Bukalapak tidak akan mendapat diskriminasi atas penetapan aturan itu. Artinya, semua pelapak akan bisa diberikan kemudahan perizinan usaha terlebih UMKM.
"Bukalapak juga diminta untuk secara bersama-sama dengan Kementerian-Kementerian dan Lembaga-Lembaga terkait untuk bersama menyusun Peraturan-Peraturan Menteri sebagai implementasi dari PP ini guna memastikan UMKM di seluruh Indonesia makin tumbuh besar," ujarnya.
ADVERTISEMENT