Bukalapak Siap Hadapi Gugatan Kedua PT Harmas Jalesveva

4 Juli 2022 15:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Bukalapak. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Bukalapak. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali digugat oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas). Ini merupakan gugatan kedua yang dihadapi perusahaan.
ADVERTISEMENT
Saat ini Bukalapak sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari. Perusahaan juga menyiapkan dan mengambil langkah-langkah hukum atas gugatan Harmas.
Dalam gugatan sebelumnya, yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menolak perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas ke Bukalapak.
"Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima. Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia," tertulis manajemen Bukalapak, Senin (4/7).
Head of PR Bureau Bukalapak Monica Chua mengungkapkan, Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment atau uang muka untuk memperkuat niat ini.
Ilustrasi Bukalapak. Foto: Shutter Stock
Namun, kata Monica, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
ADVERTISEMENT
Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan uang muka tersebut kepada Bukalapak.
“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja," ujar
Monica menyebut pihaknya tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, pihaknya siap menghadapi gugatan kedua ini.