Bukan Hanya Gaji, Jaminan Perlindungan Pekerja Juga Penting

15 November 2019 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menerima gaji. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menerima gaji. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan menilai, sampai saat ini perusahaan atau para pemberi kerja di Indonesia belum maksimal dalam memberikan perlindungan kepada karyawan. Hal itu bisa dilihat dari benefit dan kompensasi.
ADVERTISEMENT
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Retno Pratiwi mengatakan, benefit yang diberikan oleh perusahaan tidak hanya melulu soal upah dan tunjangan saja.
“Namun perusahaan wajib memperhatikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan sosial untuk para pekerjanya. Setiap pekerja di Indonesia wajib dan berhak mendapatkan jaminan perlindungan sebagaimana amanat UU,” kata Retno saat yang digelar oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan di Apindo Training Center, Jakarta, Jumat (15/11).
Retno mengakui permasalahan atau isu di sektor ketenagakerjaan cukup kompleks mulai dari beban pemberi kerja yang cukup tinggi, kepatuhan membayar pesangon, kompensasi sampai kesadaran pekerja menjadi peserta jaminan sosial yang dianggap masih rendah. Menurutnya, pemerintah saat ini sedang berupaya menyelesaikan berbagai permasalahan tersebut dengan program yang disiapkan.
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan Foto: Shutterstock
Retno meminta semua pihak khususnya BPJS Ketenagakerjaan agar ikut mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai program-program yang disusun pemerintah.
ADVERTISEMENT
“Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap regulasi, tentang jaminan perlindungan dan kesejahteraan sosial yang diamanatkan UU. Program perlindungan jaminan kecelakaan kerja, program kesejahteraan jaminan pensiun serta jaminan hari tua. Program tersebut dievaluasi dalam rangka meningkatkan pelayanan,” ujar Retno.
Dalam kesempatan ini, Retno juga menyambut baik selama beberapa tahun terakhir peserta BPJS Ketenagakerjaan terus bertambah. Ia mengharapkan semakin banyak masyarakat yang menerima manfaat dari program tersebut.
“Tetapi secara keseluruhan pada 4 tahun terakhir meningkat 55,48 persen. Pemerintah akan terus melakukan kajian dan lainnya khususnya perluasan cakupan kepesertaan,” ungkap Retno.
Senada dengan Retno, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Inda D Hasman juga mengatakan pemberi pekerjaan harus memperhatikan kesejahteraan pekerja. Sebab, kata Inda, kesejahteraan pekerja juga dapat memajukan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Inda mengaku bakal terus berupaya meningkatkan kesadaran tersebut termasuk dengan menggelar seminar-seminar yang melibatkan berbagai kalangan agar mendapatkan masukan yang membangun.
“Kami berharap acara ini dapat memberi insight baru untuk dapat merancang pengelolaan yang baik mengenai Compensation Benefit yang berbasis pada keadilan dan penghargaan yang tepat bagi pekerja untuk masa depan yang lebih baik untuk pekerja itu sendiri dan organisasi atau perusahaan,” tutur Inda.