Bulog Tak Jadi Dapat Suntikan Dana Rp 13 Triliun dari Sri Mulyani

4 Juni 2020 11:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Perum Bulog di Kuningan. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Perum Bulog di Kuningan. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kemenkeu memberikan bantuan dana talangan untuk modal kerja pada sejumlah BUMN. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemulihan kinerja perusahaan pelat merah yang terdampak pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam pemaparan terbaru, ternyata pemerintah hanya memberikan skala prioritas pada 11 BUMN, dari sebelumnya 12 BUMN. Adapun BUMN yang terhapus dari skala prioritas tersebut adalah Perum Bulog.
Sebelumnya, dana talangan untuk Perum Bulog sebesar Rp 13 triliun. Namun selanjutnya Bulog hanya mendapatkan Rp 10,56 triliun yang masuk dalam bantuan sosial.
Dalam pemaparan terbaru, pemerintah tak juga memasukkan Bulog dalam skala prioritas. Sehingga total anggaran dana talangan hanya diberikan kepada lima BUMN, yang totalnya Rp 19,65 triliun. Angka ini menurun dibandingkan sebelumnya Rp 32,65 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani ketika ditemui awak media, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, Bulog memang tak dimasukan dalam daftar BUMN yang mendapat skala prioritas pemerintah. Saat ini, anggaran Rp 10,56 triliun untuk Bulog masuk dalam perhitungan bantuan sosial, melalui Kementerian Sosial.
ADVERTISEMENT
"Iya, masuk melalui Kemensos," kata Askolani kepada kumparan, Kamis (4/6).
Meski demikian, pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut alasan jumlah bantuan kepada Bulog tersebut berkurang, dari awalnya Rp 13 triliun menjadi Rp 10,56 triliun.
Secara rinci, pemerintah memberikan dana talangan kepada lima BUMN, yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 8,5 triliun, Perum Perumnas (Persero) sebesar Rp 650 miliar, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun.
Seluruh sudut stasiun dibersihkan dengan desinfektan, termasuk pagar pembatas Foto: Dok. KAI
Selain itu, dana talangan juga diberikan ke PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun.
Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, dana talangan tersebut merupakan investasi, yang nantinya akan kembali. Dana talangan ini juga sebagai tambahan modal kerja agar BUMN yang diberikan bisa kembali menjalankan bisnisnya.
ADVERTISEMENT
"Dana talangan ini working capital jangka pendek, talangan investasi adalah sesuatu yang akan kembali. Ini bukan PMN, bukan penambahan modal secara permanen. Pemerintah talangi investasinya secara periode ini saja, harapannya BUMN bersangkutan bisa bergerak," jelasnya.