BUMN Tanggapi Vonis Seumur Hidup 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya: Ini Warning

14 Oktober 2020 13:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis empat terdakwa kasus Jiwasraya dengan hukuman seumur hidup. Tiga terdakwa merupakan mantan Direktur Jiwasraya dan satu lagi merupakan pihak swasta yaitu Direktur PT Maxima Integra yang sudah lebih dulu divonis.
ADVERTISEMENT
Keempat orang itu adalah eks Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kementerian BUMN menyatakan, keputusan vonis seumur hidup terhadap para terdakwa merupakan peringatan bagi para pejabat perusahaan negara bahwa mengurus BUMN harus dilakukan dengan bersih. Vonis yang diberikan bagian dari bersih-bersih BUMN dari kelakuan para pengurusnya yang tidak amanah.
"Ini warning bagi semua pihak bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik. Jadi ini termasuk langkah pembersihan Kementerian BUMN dari BUMN dan sudah terlihat hasilnya," kata Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga kepada wartawan, Rabu (14/10).
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Arya menuturkan, Kementerian BUMN akan terus memantau proses hukum dalam kasus ini. Kementerian BUMN berharap, pengadilan bisa memberikan vonis setimpal pada para pihak yang merugikan negara sesuai dengan aturan berlaku.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah langkah langkah pembersihan yang terus dilakukan Kementerian BUMN pada saat awal-awal dulu dimulai dari dari Jiwasraya," lanjut Arya.
Sebelumnya, vonis seumur hidup pada tiga mantan Direktur Jiwasraya diketok pada Senin (12/10). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai ketiganya korupsi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun. Mereka dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," ujar majelis hakim dalam sidang pada Senin (12/10).
Pemberian vonis seumur hidup kepada mereka diberikan karena para terdakwa bukan orang asal-asalan dalam mengambil keputusan dan bukan orang baru yang terjun di asuransi dan pasar modal serta memiliki 'track record' mengagumkan. Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan.
ADVERTISEMENT
"Namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," ucap hakim dalam pertimbangan putusan.