Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres

Buntut Jiwasraya, OJK Bakal Batasi Bank Jual Produk Investasi

26 Februari 2020 20:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua OJK Wimboh Santoso di Kantor Wapres. Foto: Kevin Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat regulator semakin memperketat aturan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi penjualan produk investasi melalui perbankan (bancassurance).
ADVERTISEMENT
Rencana tersebut sebagai buntut dari masalah gagal bayar produk JS Saving Plan milik Jiwasraya yang ditawarkan melalui sejumlah perbankan.
"Banyak instrumen yang dijual melalui perbankan, akan diluruskan ke depan, mana yang boleh dijual di bank," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso di Hotel Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (26/2).
Dia melanjutkan, nantinya bank yang menjual produk jenis proteksi akan tetap diperbolehkan. Namun OJK akan menyeleksi investasi mana yang boleh dijual melalui bank.
"Kami akan menata mana yang boleh dan tidak boleh dijual lewat bank," jelasnya.
Wimboh pun mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan produk investasi, seperti reksa dana yang memiliki imbal hasil tetap dan jauh lebih tinggi dari rata-rata deposito bank. Menurutnya, jaminan imbal hasil tetap itu tak akan pernah ada di pasar modal.
ADVERTISEMENT
“Kami imbau masyarakat, tidak akan bisa ada jaminan tetap dalam produk reksa dana," tambahnya.
Jiwasraya saat ini tengah mengalami masalah keuangan. Perusahaan asuransi jiwa pelat merah itu terpaksa menunda pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018 lalu.
Persoalan pada asuransi pelat merah itu bermula dari gagal bayar produk JS Saving Plan. Produk ini ditawarkan melalui tujuh bank yang menjadi agen penjual yakni PT Bank Rakyat Indonesia, Standard Chartered Bank, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank QNB Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), dan PT Bank KEB Hana.
JS Saving Plan ditawarkan dengan jaminan imbal hasil 9-13 persen sejak 2013 hingga 2018 yang dapat dicairkan setiap tahun. Imbal hasil ini bahkan jauh lebih tinggi dari bunga deposito bank yang saat ini di kisaran 5-7 persen.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten