Politisi PDIP, Eriko Sotarduga.

Buntut Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, DPR Soroti Kinerja OJK

21 Januari 2020 13:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Eriko Sotarduga. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi XI DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Kinerja Keuangan untuk mengawasi industri keuangan, termasuk asuransi. Tak hanya itu, Panja ini juga akan mengevaluasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan, pengawasan OJK terhadap industri keuangan dinilai belum maksimal. Dia mencontohkan, munculnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sebenarnya tak terlepas dari pengawasan OJK.
Eriko menilai, DPR bisa saja mengembalikan fungsi pengawasan industri keuangan dari OJK ke Bank Indonesia (BI), seperti yang terjadi pada awal mula regulator keuangan.
"Memungkinkan saja OJK dikembalikan ke BI. Di Inggris sudah terjadi, beberapa negara juga sudah terjadi. Nah ini tentu harus dievaluasi (OJK)," kata Eriko di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/1).
Kantor Pusat Jiwasraya, Jakarta. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Menurut dia, pemisahan pengawasan industri keuangan dengan moneter di BI pada 2012 juga merupakan inisiasi DPR. Saat itu, fungsi pengawasan industri keuangan ditetapkan berada di OJK, sementara moneter berada di BI.
ADVERTISEMENT
Namun dalam perkembangannya, kata Eriko, pengawasan industri keuangan di OJK dinilai tak maksimal. Bahkan beberapa perusahaan asuransi berpotensi mengalami gagal bayar.
"Kami bicara, dulu mereka melakukan (pemisahan) itu untuk pengawasan lebih baik, tapi kan ternyata hasilnya tidak maksimal," kata dia.
Namun demikian, dia berharap pembentukan Panja oleh Komisi XI tersebut akan semakin mendorong kualitas kinerja industri keuangan semakin baik.
"Inilah yang harus kita evaluasi, makanya Panja bukan hanya sekadar itu saja, bukan hanya kapan dikembalikan (dana nasabah), tapi jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari," tambahnya.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten