news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Bursa Efek Indonesia Coret Tiga Emiten Sepanjang 2018

31 Desember 2018 7:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
IHSG ditutup melemah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
IHSG ditutup melemah (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2018, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 55 perusahaan melakukan pencatatan saham perdananya (IPO). Jumlah tersebut melampaui target IPO BEI yang hanya mematok 38 perusahaan. Jumlah perusahaan yang IPO juga mengalami lonjakan dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 37 perusahaan.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, sepanjang 2018 juga terdapat beberapa perusahaan yang keluar atau delisting dari BEI.
Pertama yaitu, emiten kemasan kertas dan karton, PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK). Menurut informasi keterbukaan BEI, penghapusan pencatatan DAJK efektif sejak tanggal 18 Mei 2018. Sehingga, DAJK tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama DAJK dari daftar perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI. Sebelumnya pada 23 November 2017, DAJK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah tuntutan dari PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) selaku kreditur dikabulkan. DAJK memiliki utang sebesar Rp 428,27 miliar pada BMRI.
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi IHSG (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Selain itu, pada laporan keuangan perseroan hingga September 2017, DAJK juga memiliki utang dengan beberapa perbankan lainnya. Yaitu utang kepada Standard Chartered Bank sebesar Rp 262,42 miliar, Bank Commenwealth sebesar Rp 50,47 miliar, Citibank N.A senilai Rp 26,62 miliar, serta Bank Danamon senilai Rp 9,9 miliar. Pada periode tersebut DAJK juga membukukan kerugian bersih sebesar Rp 59,61 miliar, serta total aset senial Rp 1,30 triliun.
ADVERTISEMENT
Kedua, BEI juga menghapuskan pencatatan efek PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB). Penghapusan saham ini berlaku efektif sejak 12 September 2018. TRUB merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan. Truba mencatatkan saham di bursa pada 16 Oktober 2006. Emiten ini merupakan salah satu saham tidur. Bahkan sahamnya telah disuspensi sejak 1 Juli 2013 karena manajemen tidak menyampaikan laporan keuangan auditan 31 Desember 2012. BEI juga menjatuhkan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan.
Ketiga, BEI juga menghapus pencatatan efek emiten sektor manufaktur PT Jaya Pari Steel Tbk (JPRS). Alasannya emiten tersebut melakukan merger dengan PT Gunawan Dianjaya Steel Tbk (GDST). Penghapusan pencatatan efek Jaya Pari Steel efektif dilaksanakan pada 8 Oktober 2018. Sehingga pada 8 Oktober, saham JPRS didistribusikan menjadi saham GDST. Pada hari yang sama, saham JPRS dihapus dari pencatatan bursa.
ADVERTISEMENT