Buruan Cek, Subsidi Gaji Sudah Cair untuk 2 Juta Pekerja

5 September 2021 12:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap I dan II, untuk para pekerja yang dinyatakan sebagai penerima manfaat.
ADVERTISEMENT
Stimulus sebesar Rp 1 juta untuk setiap penerima bantuan, telah disalurkan ke rekening peserta per Jumat (3/9).
Berdasarkan data di website Kemnaker dalam laman khusus BSU, bantuan dua tahap ini telah disalurkan kepada sebanyak 2.093.034 pekerja.
Penerima terbanyak merupakan pekerja di DKI Jakarta dengan total sebanyak 495.106 orang. Disusul kemudian Jawa Tengah sebanyak 457.324 orang dan Jawa Barat sebanyak 367.190 pekerja.
Pada penyaluran tahap I dan II ini, peserta diharuskan memiliki rekening aktif di salah satu bank milik negara atau Himbara. Hal ini lantaran bantuan disalurkan melalui BNI, BRI, Mandiri, serta BTN.
Sementara untuk penyaluran tahap ketiga hingga seterusnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pemerintah memperluas sasaran untuk pekerja yang belum punya rekening Himbara.
ADVERTISEMENT
Nantinya, peserta bakalan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker melalui kerja sama dengan pihak perusahaan dan Himbara. Menaker Ida Fauziyah menargetkan, setidaknya hingga akhir Oktober sudah disalurkan bantuan hingga tahap V.
"Mudah-mudahan tahap III, IV, dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama akhir Oktober," jelas Ida dikutip dari keterangan resmi Kemnaker, Minggu (5/9).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam acara Sosialisasi Kebijakan Terbaru Hubungan Industrial. Foto: Dok. Kemnaker
Adapun penerima BSU ini diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Selain itu, syarat khusus lainnya adalah harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran penghasilan kurang dari Rp 3 juta per bulan.

Berikut langkah pengecekan penerima manfaat dan proses pencairan bantuan subsidi gaji:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
ADVERTISEMENT
2. Daftar akun, kemudian aktivasi dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan via nomor telepon.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi profil.
5. Cek pemberitahuan.
6. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila terdaftar sebagai calon penerima.
7. Kemudian akan ada notifikasi bahwa subsidi sudah tersalurkan ke rekening Anda.