Buruh Akan Gugat Omnibus Law ke MK

26 Januari 2020 15:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Massa buruh di depan Gedung DPR RI bertahan di bawah guyuran hujan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh di depan Gedung DPR RI bertahan di bawah guyuran hujan. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Para buruh mengancam akan menggugat Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau dikenal dengan RUU 'Cilaka' ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Langkah tersebut akan dilakukan jika pemerintah dan DPR tetap membahas dan mengesahkan beleid itu menjadi UU, tanpa meminta masukan dari para pekerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan hingga saat pemerintah tak membuka diskusi dengan para pekerja mengenai sejumlah pasal di RUU Cilaka. Padahal, draf tersebut segera diserahkan ke DPR sebelum akhir bulan ini untuk dilakukan pembahasan.
"Kami sama sekali enggak diajak berdiskusi soal RUU Cilaka ini, pasal per pasal dibahas tuh enggak pernah. Pemerintah tertutup sekali dengan RUU Cilaka ini. Ketua satgasnya juga dari Kadin, pengusaha, jangan-jangan buat kepentingan dia aja kan?" ujar Said dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Minggu (26/1).
Jika nantinya pemerintah dan DPR berkukuh membahas RUU Cilaka, bahkan hingga disahkan menjadi UU tanpa melibatkan buruh, Said mengaku akan menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
"Berarti nanti judicial review ke MK atau kami melakukan citizen law suit, kami melakukan gugatan sebagai warga negara," jelasnya.
Said menegaskan, pihaknya akan dirugikan dengan adanya RUU Cilaka. Buruh terancam tak lagi mendapatkan upah minimum, karena sistem pengupahan nantinya per jam.
"Karena kami sebagai buruh dirugikan atas adanya Omnibus Law ini," katanya.
Diskusi mengenai omnibus law. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Secara umum, Said menegaskan hanya menolak RUU Cilaka. Sementara RUU Omnibus Law di klaster lainnya, seperti perpajakan, ibu kota negara, hingga keamanan laut, tak ada permasalahan.
"Ya untuk klaster ketenagakerjaan kami minta di-drop aja. Atau bisa melakukan diskusi yang lebih panjang lagi," tegasnya.
Penolakan tersebut juga telah ditunjukan dengan adanya aksi pada 20 Januari lalu. Said menyebut, aksi serupa akan terus dilakukan jika pemerintah tidak menggubris gugatan para buruh.
ADVERTISEMENT
"Kalau enggak didengerin pasti berlanjut di tiap daerah nanti akan ada aksi lagi, tapi kami juga akan melakukan lobi dan diskusi-diskusi lagi," tambahnya.