Buruh Demo Besar-besaran, Bagaimana Hasilnya?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setidaknya, ada empat tuntutan yang disuarakan yaitu, meminta hakim MK untuk membatalkan atau mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 khususnya di klaster ketenagakerjaan.
Kedua, berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota atau UMSK 2021. Ketiga, menolak pembayaran THR dicicil. Keempat, meminta dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut tuntas.
Aksi tersebut digelar di Mahkamah Konstitusi, kantor gubernur, wali kota atau bupati, dan di sekitar lingkungan pabrik atau perusahaan. Dari aksi tersebut aspirasi didengarkan oleh pihak terkait.
Ada perwakilan buruh yang diajak duduk bersama seperti di Cirebon dan Kabupaten Bogor untuk membicarakan tuntutan yang disuarakan. Sementara itu di Mahkamah Konstitusi, buruh ditemui humas.
“Ya ditemui oleh Humas hanya menjelaskan tentang jadwal persidangan (Omnibus Law),” kata perwakilan buruh yang ikut pertemuan tersebut, Riden Hatam Aziz, saat dihubungi pada Senin (12/4).
Riden memastikan pihaknya tidak berhenti di situ saja. Ia menegaskan buruh akan mengawal persidangan dan berharap Omnibus Law dibatalkan.
ADVERTISEMENT
“Tindak lanjutnya bakal mengawal sidang tersebut,” ujar Riden.
Sedangkan mengenai permintaan THR tidak dicicil, Riden menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu informasi pastinya di berbagai daerah. Sehingga ia belum bisa memastikan apakah semua pengusaha bakal mau komitmen membayar THR secara penuh.
“Sementara belum ada laporan itu. Hanya kalau Kemenaker mengeluarkan SE nya ada klausul bisa dicicil ya pengusaha yang nakal akan manfaatkan itu,” tutur Riden.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran mengenai THR. Dalam surat edaran tersebut, pengusaha wajib membayar penuh THR pekerjanya pada tahun ini.
Ida menegaskan poin inti dalam Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ini adalah perusahaan membayarkan THR penuh dan tepat waktu kepada pekerja.
ADVERTISEMENT
"Untuk itu diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada buruh," katanya dalam konferensi pers pengumuman THR virtual, Senin (12/4).
Adapun skema pembayaran THR pada tahun ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
"THR Paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya," kata Ida.
Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19, kata Ida, harus melakukan dialog bersama pekerja. Hal ini sifatnya wajib, serta memberikan bukti seperti laporan keuangan dalam dua tahun terakhir.