Buruh Desak Menaker Tak Lanjutkan JKP, Minta Diganti Asuransi Pengangguran

17 Maret 2022 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan pekerja industri. Foto: Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan pekerja industri. Foto: Kemenperin
ADVERTISEMENT
Serikat buruh meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak melanjutkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program yang baru diluncurkan pada awal Februari 2022 ini diperuntukkan sebagai jaminan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
ADVERTISEMENT
Program tersebut diluncurkan Menaker Ida Fauziyah berbarengan dengan terbitnya Permenaker nomor 2 tahun 2022. Ida Fauziyah saat itu menjelaskan JKP bakal mengakomodir fungsi dana JHT sebagai bantalan bagi pekerja yang terdampak PHK.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta agar program tersebut tak dilanjutkan. Permintaan ini disampaikan Iqbal saat diundang oleh Ida Fauziyah ke Kemnaker buat membicarakan revisi aturan terkait JHT pada Rabu (16/3).
"Pesan dari Partai Buruh dan serikat buruh, Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, sebaiknya tidak dilanjutkan," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/3).
Said Iqbal menyarankan, bila Kementerian Ketenagakerjaan mau membikin program sebagai jaminan kehilangan pekerjaan, sebaiknya mengacu pada arahan organisasi buruh internasional (ILO). Program yang dimaksud yakni unemployment insurance alias jaminan atau asuransi pengangguran.
ADVERTISEMENT
"Harus berbentuk jaminan pengangguran, dari mana sumber anggarannya? Dari iuran buruh saat bekerja, iuran pengusaha, dan iuran pemerintah," pungkas Said Iqbal.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

Beda JKP dengan Asuransi Pengangguran

Iqbal menjelaskan, perbedaan paling mendasar dari kedua program ini adalah dari kejelasan sumber pendanaannya. Seperti halnya program jaminan pensiun dan jaminan hari tua, program asuransi pengangguran berasal dari iuran tiga pihak: pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Menurut Iqbal, program JKP yang notabene dananya bersumber dari subsidi silang atau rekomposisi dana jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, cenderung tidak mempertimbangkan aspek keberlanjutan program.
"Sumber pendanaan JKP itu tidak ada kepastian. Yang terjadi adalah iuran diambil dari rekomposisi JKK dan JKM. Dalam UU BPJS, subsidi silang dilarang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"JKP hanya 6 bulan dan jumlahnya sedikit sekali, 45 persen dari gaji tiga bulan pertama dan 25 persen tiga bulan berikutnya. Kalau jaminan pengangguran, selama belum mendapatkan pekerjaan dibayar terus dan jumlahnya 100 persen," pungkas Said Iqbal.