Buruh di 1.000 Pabrik Akan Aksi Besar-besaran, Apa yang Mau Dituntut?

5 April 2021 13:05 WIB
Massa buruh membawa atribut demo saat memprotes Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Massa buruh membawa atribut demo saat memprotes Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jakarta, Rabu (28/10). Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
ADVERTISEMENT
Buruh bakal menggelar aksi besar-besaran tanggal 12 April 2021 atau menjelang bulan Ramadhan tiba. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta saja.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, Said Iqbal mengungkapkan setidaknya aksi itu akan melibatkan puluhan ribu buruh dari 1.000 perusahaan yang tersebar di Indonesia. Aksi ini tidak hanya diikuti oleh KSPI, tapi berbagai elemen buruh lainnya.
“Dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang. Dari sisi jumlah perusahaan atau pabrik ada 1.000-an. Dari sisi sebaran provinsi ada 20 provinsi. Dari sebaran kabupaten atau kota lebih dari 150 kabupaten kota,” kata Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/4).
Said Iqbal membeberkan berbagai sektor industri mulai dari banking, logistik, garmen, sepatu, makanan, minuman, percetakan, penerbitan, media, pariwisata, otomotif, energi, hingga pertambangan siap berpartisipasi dalam aksi tersebut. Sementara 20 provinsi yang dimaksud Said Iqbal mulai dari DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Jateng, hingga Maluku.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Lalu, apa yang dituntut buruh dari aksi besar-besaran itu?
ADVERTISEMENT
“Yaitu menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan, mencabut UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal.
Said iqbal juga minta perusahaan tetap membayarkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2021. Sedangkan yang ketiga adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR).
“Dan ketiga memastikan pemerintah dan pengusaha wabil khusus pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR tahun 2021 ini secara penuh dan tidak dicicil,” ungkap Said Iqbal.
Mengenai THR ini, Said Iqbal merasa pemerintah sebenarnya sudah meminta pengusaha membayarkan THR secara penuh. Apalagi, kata Said Iqbal, pengusaha sudah mendapatkan berbagai stimulus seperti relaksasi pajak.
“Bentuk aksinya ada perwakilan yang pada tanggal 12 April datang ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan Omnibus Law. Dan di daerah-daerah ada perwakilan yang datang ke kantor gubernur, atau bupati, wali kota di daerahnya masing-masing,” terang Said Iqbal.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untum yang berada di 1.000 pabrik, Said Iqbal menjelaskan buruh tidak akan keluar di perusahaan. Sebab, aksi digelar di lingkungan perusahaan. Aksi di perusahaan itu tentu harus dilaporkan dulu ke aparat terkait.
“Jadi akan ada perwakilan yang keluar dari proses produksi, kemudian mereka akan berdiri di dalam pabrik, dalam pagar-pagar pabrik sambil membawa dan menyuarakan kepentingannya, isunya, perjuangannya dengan membentangkan spanduk atau membentangkan, membawa poster-poster tentang tiga isu tadi,” beber Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal menegaskan rangkaian aksi tersebut akan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam mencegah penyebaran COVID-19 mulai dari memakai masker hingga menjaga jarak. Meski begitu, ia mengaku akan tetap berkoordinasi dengan Satgas COVID-19.
“Yang perwakilan di MK kami akan berkoordinasi dengan Satgas COVID dan aparat keamanaan, siap diantigen. Jumlah massa sesuai yang diizinkan misal 100 ya 100, diizinkan 50 ya 50 orang. Bahkan kita minta kalau perlu rapid antigen secara pribadi dan membawa surat rapid antigennya,” tutur Said Iqbal.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: