Buruh di 1.000 Pabrik Mau Aksi Besar-besaran, Menaker Buka Suara

6 April 2021 6:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah demonstran berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah demonstran berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kawasan Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi besar-besaran buruh bakal digelar tanggal 12 April atau menjelang bulan Ramadhan tiba. Aksi tersebut salah satunya meminta perusahaan membayar THR secara penuh atau tidak dicicil.
ADVERTISEMENT
Rencana aksi tersebut tak lama kemudian langsung ditanggapi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Apa yang disampaikan Ida mengenai rencana aksi dan THR tahun 2021?
Berikut ini selengkapnya mengenai hal

Buruh di 1.000 Pabrik Mau Aksi Besar-besaran

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan aksi tersebut tidak hanya dilakukan di Jakarta saja. Menurut dia, aksi itu akan melibatkan puluhan ribu buruh dari 1.000 perusahaan yang tersebar di Indonesia.
Lalu, apa yang dituntut buruh dari aksi besar-besaran itu?
"Menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan, mencabut UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," ujar Said Iqbal.
Said iqbal mengatakan buruh juga meminta pemerintah tetap membayarkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota tahun 2021. Sedangkan yang ketiga adalah soal Tunjangan Hari Raya (THR).
ADVERTISEMENT
"Dan ketiga memastikan pemerintah dan pengusaha wabil khusus pengusaha di seluruh Indonesia untuk membayar THR tahun 2021 ini secara penuh dan tidak dicicil," ungkap Said Iqbal.
Mengenai THR ini, Said Iqbal merasa pemerintah sebenarnya sudah meminta pengusaha membayarkan THR secara penuh. Apalagi, kata Said Iqbal, pengusaha sudah mendapatkan berbagai stimulus seperti relaksasi pajak.
Menaker Ida Fauziyah di peluncuran standar kompetensi kerja seni musik. Foto: Dok. Kemenaker
Menaker Buka Suara
Menanggapi rencana adanya aksi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar buruh membatalkan rencana demonstrasi itu.
"Saya belum dengar (rencana demo buruh). Saya kira ini kan pandemi belum selesai, saya kira semua harus mengurangi kumpul masa dalam jumlah besar dan tetap mengikuti prokes," ujar Ida usai membuka Munas DPN FKSPN di Hotel Grasia Semarang, Senin (5/4).
ADVERTISEMENT
Selama ini pihaknya pun selalu terbuka menerima saran dan masukan dari para buruh. Dia mengimbau agar buruh menyalurkan aspirasinya melalui cara-cara yang lain.
Pengusaha Wajib Bayar THR ke Karyawan
Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya. Ida mengancam akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang lalai.
Ida sendiri belum dapat membeberkan secara detail terkait skema pembayaran THR tahun 2021. Sebab, saat ini skema tersebut masih dibahas di tim kerja dewan pengusaha nasional dan badan pekerjaan tripartit nasional.
Disinggung terkait evaluasi THR tahun lalu, Ida mengatakan masih ada laporan permasalahan dari daerah-daerah. Namun semuanya telah ditindaklanjuti dan dijadikan bahan pertimbangan ketentuan pembayaran THR tahun ini.