news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Buruh Khawatir Omnibus Law Bakal Hapus Upah Minimum

26 Januari 2020 13:28 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Targetnya, beleid tersebut bisa dituntaskan tahun ini dan berlaku mulai 2021.
ADVERTISEMENT
Namun, sejumlah pihak menentang aturan tersebut, terutama buruh. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengaku khawatir Omnibus Law akan menghapus sistem upah minimum yang selama ini diterima buruh.
"Setelah kami kaji, ini akan menghapus sistem upah minimum yang berlaku selama ini untuk para buruh yang bekerja satu tahun ke bawah," ujar Said dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta, Minggu (26/1).
Menurut dia, salah satu yang dipersoalkan buruh dalam Omnibus Law adalah sistem pengupahan berdasarkan upah per jam. Said khawatir, hal ini akan menjadi 'senjata' pengusaha untuk mengakali para pekerja.
"Khawatir juga pengusaha yang tidak bayar upah minimum enggak ada hukumannya," jelasnya.
Selain itu, dengan adanya sistem upah per jam ini dikhawatirkan menghapus hak pegawai perempuan untuk cuti haid maupun melahirkan.
ADVERTISEMENT
Selama ini, para pekerja perempuan diberikan cuti haid selama dua hari serta 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Cuti ini pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar upah kepada pegawai.
Para pekerja sedang menyelesaikan produksi smartphone Oppo F1s di pabrik Oppo yang berlokasi di Tangerang. Foto: Beawiharta/Reuters
"Apalagi bagi perempuan, cuti haid dan melahirkan bisa saja (tidak dibayar), karena memang sistem upahnya yang per jam," kata dia.
Said menilai RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja hanya berorientasi kepada pelaku dunia usaha, tanpa mendengarkan suara para pekerja. Padahal, setiap pembentukan undang-undang usaha maupun investasi tidak terlepas dari regulasi tenaga kerja.
"Ini yang kami pertanyakan. Selama ini pembahasan selalu tertutup, kami tidak pernah diajak bicara, tidak pernah dibahas pasal per pasalnya," tambahnya.
Sebanyak empat RUU Omnibus Law telah masuk Prolegnas 2020. Empat RUU omnibus law yaitu, RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka), RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota Negara, dan RUU Keamanan Laut.
ADVERTISEMENT