Buruh Mau Aksi 5 Agustus, Tuntut Kejelasan Operasional Pabrik hingga Cegah PHK
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan digelar di luar pabrik di lingkungan perusahaan dengan mengibarkan bendera putih serta mengibarkan spanduk tuntutan buruh. Dia memastikan aksi akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Akan melakukan aksi besar-besaran dengan prokes ketat dan semua prosedur PPKM Level 4, akan diikuti puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia, seribu pabrik akan bergabung pada 5 Agustus 2021," ujar Said dalam konpers virtual, Senin (26/7).
"Bendera putih akan kita kibarkan dengan 3 tuntutan. Selamatkan nyawa buruh dan rakyat - cegah penularan COVID - cegah ledakan PHK ," tambahnya.
Dia menjelaskan, selama aksi dilakukan, para buruh akan berhenti melakukan produksi. Dia memastikan aksi ini murni kelompok kaum buruh yang merasa nyawanya terancam akibat aturan pabrik yang masuk 100 persen di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Apa bentuk aksinya? Aksi akan berhenti produksi di dalam pabrik. Kan pabrik oleh menperin diizinkan 100 persen jalan, berarti kami berpendapat pabrik atau pun perusahaan lingkungan perusahaan adalah steril. Aksinya adalah hentikan produksi secara perwakilan agar keluar dari pabrik," tegasnya.
Selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, kata dia, banyak pabrik non-esensial yang beroperasi 100 persen. Operasional ini bukan tanpa izin, tapi Kementerian Perindustrian yang memberikan lampu hijau lewat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
"Pangkal utama perusahaan tetap operasional 100 persen walau non-esensial atau kritikal adalah surat resmi izin Kemenperin, IOMKI, cabut itu IOMKI," kata dia.
Dalam aksi ini KSPI juga akan menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menilai Omnibus Law telah menyengsarakan kaum buruh.
ADVERTISEMENT
"Isu yang kedua di spanduk adalah batalkan Omnibus Law Ciptaker menyengsarakan kaum buruh. Sudah terbukti ada niat tidak baik dari pemilik modal hitam dengan Omnibus Law ini," tutupnya.