Buruh Mau Aksi 5 Agustus, Tuntut Kejelasan Operasional Pabrik hingga Cegah PHK

26 Juli 2021 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh dari KSPI menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (12/4). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Buruh dari KSPI menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Senin (12/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi besar-besaran di seluruh Indonesia pada 5 Agustus mendatang. Aksi ini menyikapi banyaknya pabrik yang masih masuk 100 persen di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi akan digelar di luar pabrik di lingkungan perusahaan dengan mengibarkan bendera putih serta mengibarkan spanduk tuntutan buruh. Dia memastikan aksi akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Akan melakukan aksi besar-besaran dengan prokes ketat dan semua prosedur PPKM Level 4, akan diikuti puluhan ribu buruh dari seluruh Indonesia, seribu pabrik akan bergabung pada 5 Agustus 2021," ujar Said dalam konpers virtual, Senin (26/7).
"Bendera putih akan kita kibarkan dengan 3 tuntutan. Selamatkan nyawa buruh dan rakyat - cegah penularan COVID - cegah ledakan PHK," tambahnya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dia menjelaskan, selama aksi dilakukan, para buruh akan berhenti melakukan produksi. Dia memastikan aksi ini murni kelompok kaum buruh yang merasa nyawanya terancam akibat aturan pabrik yang masuk 100 persen di tengah pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Apa bentuk aksinya? Aksi akan berhenti produksi di dalam pabrik. Kan pabrik oleh menperin diizinkan 100 persen jalan, berarti kami berpendapat pabrik atau pun perusahaan lingkungan perusahaan adalah steril. Aksinya adalah hentikan produksi secara perwakilan agar keluar dari pabrik," tegasnya.
Selama PPKM Darurat hingga PPKM Level 4, kata dia, banyak pabrik non-esensial yang beroperasi 100 persen. Operasional ini bukan tanpa izin, tapi Kementerian Perindustrian yang memberikan lampu hijau lewat izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
"Pangkal utama perusahaan tetap operasional 100 persen walau non-esensial atau kritikal adalah surat resmi izin Kemenperin, IOMKI, cabut itu IOMKI," kata dia.
Dalam aksi ini KSPI juga akan menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menilai Omnibus Law telah menyengsarakan kaum buruh.
ADVERTISEMENT
"Isu yang kedua di spanduk adalah batalkan Omnibus Law Ciptaker menyengsarakan kaum buruh. Sudah terbukti ada niat tidak baik dari pemilik modal hitam dengan Omnibus Law ini," tutupnya.